JAMBI – Pasca Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terkait kenaikan level PPKM di Provinsi Jambi, kini ditindak lanjuti oleh pemerintah provinsi (pemprov) dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan.
“Sebelum lebaran ada daerah yang level I, namun dalam evaluasi pasca lebaran, kegiatan masyarakat mengalami peningkatan oleh karena ini disesuaikan juga dengan instruksi Mendagri PPKM di seluruh kabupaten kota di Jambi berada di PPKM level 2,” ujar Sudirman, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Selasa (17/05).
Menurut Sudirman, dengan adanya pemberlakuan PPKM level 2 ini, kegiatan masyarakat kembali diberlakukan 75% dan penerapan protokol kesehatan.
“Surat edarannya sudah diturunkan dan berlaku untuk seluruh kabupatan dan kota. Masyarakat juga kita imbau untuk tetap waspada,” ungkapnya.
Adapun kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 10 -23 Mei mendatang.