SWARANESIA.COM- Bencana asap baru saja usai. Akibat hujan yang mengguyur Jambi pada Selasa (28/8). Langit Jambi kembali menjadi cerah dan terang. Tak ada lagi kabut yang mengepung dan menyesakan warga Jambi.
Namun lain hal di Kawasan Telanaipura, perkantoran Gubernur Jambi. Udara terlihat panas terik. Cuacanya berbeda betul dengan suasana kawasan lainnya.
Pegawai dan karyawan pemerintah provinsi Jambi seolah cemas dan panik dengan kedatangan Komisi anti rasuah atau dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan benar saja, KPK memberikan shock therapy pada pemerintah yang kini dipimpin Fachrori Umar.
KPK melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) memberikan sejumlah catatan pada pemerintah yang konon telah mendapat zona merah dari KPK akibat kasus ketuk palu beberapa waktu lalu.
Tanpa tedeng aling-aling lalu, Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak turun di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Di Kantor Dinas Pendidikan, ruangan yang diduga tempat KPK melaksanakan sidak adalah Ruangan Sekretaris Dinas.
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat
Sumber internal kami menyebutkan jika korsupgah KPK melakukan interview ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Sekarang sedang interview Sekdis,” katanya.
Tak sampai di situ. Selanjutnya Korsupgah didampingi Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi Riko Febrianto juga meninjau beberapa lokasi tanah Pemprov yang bermasalah.
Riko mengatakan bahwa saat ini terdapat 6 lokasi tanah yang bermasalah. Namun dua diantaranya tengah diprioritaskan untuk segera diproses penyelesaiannya.
“Hari ini kegiatan KPK khususnya di Biro Aset melakukan tinjauan lokasi tanah-tanah yang bermasalah dan dua lokasi akan segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum sisanya menyusul,” ungkapnya.
Adapun dua lokasi prioritas yang dimaksud adalah lokasi yang berada di sebelah SLB dengan luasan 3 hektar. Di sebelah SLB itu, kata Riko, 7 hektare tanah milik pemerintah, tapi 3 hektarenya diakui oleh masyarakat.
“Kita memiliki sertifikat dan mereka (masyarakat,red) memiliki IB (Sejenis Sporadik). Jadi sama-sama bertahan,” katanya.
Riko menuturkan jika sebelumnya pihaknya sudah menawarkan untuk mengajukan gugatan namun masyarakat tidak mau.
“Akhirnya kita berkoordinasi dengan Asdatun untuk pihak kita yang menggugat mereka,” tegasnya.
Usai meninjau SLB, tim kemudian meninjau lahan di sebrang kampus UIN STS Jambi, Telanaipura Kota Jambi yang tanahnya dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat dan menyewakannya kepada masyarakat lain untuk usaha.
“Meskipun ada merk Pemda dilahan itu, tapi kayaknya tetap juga,” tambahnya.
Sejauh ini menurut Riko pihaknya juga sudah pernah berkomunikasi bersama masyarakat. “Ya mereka prinsipnya seperti itu aja. Mereka mengaku sudah pernah mengajukan permohonan sertifikat dan ditolak BPN. Karena pihak BPN memiliki data bahwa tanah itu milik pemerintah. Sudah kita jelaskan tetapi mereka kekeh. Langkah selanjutnya, kita bertindak tegas,” jelasnya.
Diketahui luasan lahan tanah di sebrang kampus UIN STS Jambi Telanaipura itu sekitar 40 tumbuk yang dikuasai oleh 7 orang dan disewakan kepada 28 orang.
“Ini terjadi karena merasa sudah sangat lama tinggal di sekitaran sana lalu menimbulkan tingginya rasa memiliki yang membuat masyarakat berani menyewakan ke masyarakat lain,” tambahnya.
Selanjutnya untuk rekomendasi KPK sendiri, Riko mengatakan apabila jalur musyawarah tidak dapat ditempuh, pihak KPK menyarankan untuk ke tahap pengadilan.
“Sehingga ada kepastian. Kita yang gugat. Saat ini sedang melengkapi data untuk dibawa kepengadilan,” bebernya.
Riko menyampaikan 4 lahan tanah yang bermasalah lainnya juga masih berada di seputaran Telanaipura. Yakni mulai dari pinggir danau Sipin sampai dekat kantor dinas perkebunan, lapangan golf, dekat jalan Cadika dan dekat pemancar TVRI Jambi.
“Kita memiliki sertifikat semuanya. Namun yang segera diproses dua itu dulu,” pungkasnya.
ULP Dapat Rapor Merah
Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pusat Roni Dwi Susanto dalam rapat koordinasi dan pelaksanakan pengadaan barang dan jasa di ruang Pola Kantor Gubernur beberkan Jambi Zona merah.
“Salah satunya masih diidentifikasikan, makanya KPK secara intensif terus melakukan pencegahan pencegahan. Jangan sampai berurusan dengan masalah hukum,” ungkapnya
Kenapa merah? Roni mengatakan karena masih banyak indikasi proyek-proyek APBD termasuk juga persoalan izin oleh PTSP yang diduga masih ada masalah.
“Perizinan juga bisa merah, karena atas rekomendasi, terus ada penyuapan, terus ada jual beli, itu terindikasi,” katanya.
Siapa yang melaporkan, tidak lain orang yang di sekitarnya. “Ya teman temannya sendiri, nggak mungkin orang lain,” ujarnya, tampak didampingi Kepala ULP Jambi dan Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Untuk itu Roni berharap Provinsi Jambi harus punya komitmen agar menjadi lebih baik lagi dan berkaca dengan peristiwa-peristiwa yang sudah terjadi di luar Provinsi Jambi karena tersangkut persoalan hukum.
“Zona merah ada deadline, makanya ada rencana aksi, apa apa nya harus diperbaiki dan itu dimonitoring oleh KPK setiap 3 bulan sekali, setelah dijalani ya harus komitmen, Jambi harus lebih baik lagi,” jelasnya.
Jambi sendiri menjadi daerah penting. Jangan sampai memunculkan tindakan korupsi. Terutama di pengadaan.
Karena pengadaan menjadi strategis karena pengadaan itu hampir separuh proyek APBD ada di pengadaan.
“Dimana pengadaan adalah nomor dua dari penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh oleh KPK dan rapat kordinasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah salah satu bagian tugas KPK,” pungkasnya.
KPK Minta Jangan Ada Jual Beli Jabatan
Gubernur Jambi Fachrori Umar rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan asesmen uji kesesuaian bagi pejabat eselon II untuk diseleksi dan dirolling.
Dimana sebelumnya, BKD sendiri menyatakan dari 49 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jambi 39 orang diantaranya sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk di Jobfit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Wilayah II Sumatera Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Haris menegaskan kepada Gubernur Jambi jangan ada jual beli jabatan dan pengalaman yang sudah lalu bisa menjadi pelajaran.
“Pak gubernur dengan kami sudah komitmen khususnya, prinsipnya tidak ada jual beli jabatan, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) disitu, jadi tentunya kita kawal dan kita monitor terus,” ungkapnya di Kantor Gubernur, Senin (26/8/2019).
Abdul Haris menjelaskan, pada prinsipnya lelang jabatan/pergantian pejabat, pertama kompetensi, berintegritas dan benar-benar pejabat yang duduk itu benar benar profesional.
“Saya minta pak gubernur nanti bikin namanya kontrak kinerja, jadi dari kontrak kinerja tahunan itu, berdasarkan renstra kontrak kinerja itu, ada target, kalau tidak tercapai maka silahkan mengundurkan diri,” tambahnya.
“Jadi disitu unsurnya tidak ada like dislike, tetap kami pantau, terus terang kami sudah komitmen, bahwa tidak ada lagi namanya jual beli jabatan cukup lah pengalaman jadi pelajaran jangan terulang lagi,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali ke Provinsi Jambi melakukan langkah pencegahan dengan menggarap persoalan Optimalisasi Penerimaan Daerah, Aset Daerah dan Pajak.
Rencananya agenda tersebut dimulai Senin 26 sampai dengan 30 Agustus mendatang.”Iya,” jawab Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Aida Ratna Zulaiha melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (24/8/2019).
Jadwal yang kami terima agenda tersebut pertama kali akan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi dengan melakukan pembahasan terkait dengan pembahasan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.
“Monev program, PBJ, aset, PTSP, optimalisasi penerimaan daerah, BUMD,” ungkap Aida.
Gubernur Jambi diintruksikan agar mengundang SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kepala Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat (Sumbar) dan KKP di Provinsi Jambi serta instansi terkait lainnya.
Kemudian melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, antara Gubernur Jambi, para Bupati dan Walikota dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumbar dan Jambi serta Kepala Kantor Pajak tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.
Kemudian dilakukan peninjauan persiapan workshop APIP di kantor inspektorat Provinsi Jambi dengan materi melakukan pengecekan terhadap persiapan kegiatan workshop APIP (ruangan, infocus, bahan ajar, peralatan pembelajaran).
Selanjutnya 27 Agustus akan dilakukan audiensi dan koordinasi dengan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Provinsi Jambi, audiensi dan koordinasi dengan jajaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi serta monitoring dan evaluasi tindak lanjut program optimalisasi penerimaan daerah.
Di sektor BUMD dan penyelesaian permasalahan aset daerah provinsi Jambi.
Discussion about this post