SWARANESIA.COM– Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen CPNS 2019 pada Oktober 2019 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana pun membocorkan kepastian jadwal rekrutmen CPNS 2019. Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada Oktober 2019 mendatang.
Di media sosial beredar kabar bahwa akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK yang akan dibuka mulai 23 Oktober 2019.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pemerintah akan membuka sebayak 150.000 lowongan.
Rekrutmen terdiri dari 100.000 tenaga guru (SD, SMP, SMU/SMK) dan 50.000 untuk tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dan lain-lain).
Pemerintah Siap Rekrutmen CPNS 2019, Lihat Bocoran Gaji Berdasarkan Golongan
9 Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya
5 Dokumen Penting
Meskipun belum merilis jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019 dan P3K 2019, BKN meminta kepada calon pelamar yang ingin mendaftar untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Scan KTP
- Kartu Kartu Keluarga
- Foto Diri
- Ijazah
- Transkrip Nilai
Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.
Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscasn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
Selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar.
Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang.
Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat:
http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri
Wilayah Daerah: