SWARANESIA.COM-Jika peraturan wajib menggunakan jilbab bagi muslimah, namun pelarangan menggunakan jilbab terjadi di Bali.
Diketahui, sejak 15 tahun lalu instruksi bagi siswi muslim di sekolah negeri berbusana muslimah, diatur dalam Instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005.
Pelarangan menggunakan jilbab bagi siswi muslim di Bali pernah heboh pada tahun 2014 lalu.
Saat itu Kasus dugaan penolakan jilbab di Bali terjadi kepada seorang pelajar, Fitratunnisa. Siswi yang menamatkan pendidikan di Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah 3 Denpasar itu mengeluh karena ditolak di jalur prestasi untuk masuk ke SMP Negeri di Denpasar. Padahal, Nisa—begitu dia disapa—adalah juara lomba pencak silat antarpelajar Provinsi Bali. Nilai akademik Nisa pun terbilang bagus.
Nisa memilih sekolah jenjang SMP tidak menggunakan jalur akademik. Lewat prestasinya sebagai juara pencak silat, dia optimis diterima di sekolah negeri. “Nggak tahu apa sebabnya saya nggak diterima, mungkin karena foto di ijazah yang mengenakan jilbab,” kata Nisa.
Kasus pelarangan mengenakan jilbab di sekolah di Bali ternyata bukan hanya dilakukan SMAN 2 Denpasar. Lebih dari itu, pelarangan mengenakan jilbab di Bali ditengarai dilakukan sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
“Dari laporan yang kami terima, kasus itu tidak hanya terjadi di Denpasar saja, tapi hampir di seluruh Bali,” kata Drs Maneger Nasution MA dari Komnas HAM RI. Seperti dikutip dari republika.co.id
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), itu mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Anita Whardani siswa SMAN 2 Denpasar yang sebelumnya dilarang mengenakan jilbab di sekolah.
Dia telah menghimpun data-data dan mendapatkan masukan-masukan dari Anita dan juga Tim Advokasi Kasus Jilbab Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali