SWARANESIA.COM Pasca warning dari KPK untuk tidak melakukan jual beli jabatan, gubernur Fachrori Umar bergegas membuat gebrakan. Ini diharapkan menjadi rambu-rambu bagi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Jambi untuk tidak bertingkah.
Lihat saja Surat Edaran Nomor 02/SE/SETDA-HKM-3/2019 tentang perangkat daerah.
Buntutnya berbagai dinas di lingkungan pemerintah provinsi Jambi membuat surat edaran untuk karyawan di kawasan masing-masing
Contohnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memasang surat edaran gubernur di kantornya.
Surat edaran dicetak dan dibuat stand banner dengan gambar background gubernur Fachrori Umar.
Selain itu, dinas pendidikan provinsi Jambi juga membuat surat edaran sendiri tentang catut mencatut ini.
Surat edaran yang dibuat dinas pendidikan ini terdiri dari enam poin dan langsung diteken kepala dinas pendidikan provinsi Jambi Agus Heriyanto
Desas-desus beredarnya surat edaran ini ternyata di latar belakang kondisi yang tidak mengenakan.
Betapa rencana pembuatan surat edaran bukan inisiatif dari pemerintah tapi berdasarkan saran dari Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Apa hal?
Sumber swaranesia.com menyebutkan surat edaran ini muncul karena ‘budaya’ jual beli jabatan bahkan proyek lazim terjadi.
Jual beli jabatan bahkan diberi harga tersendiri sesuai jabatan. Lalu soal jual beli proyek dilakukan bak kondangan pengantin yang banyak sekali panitianya.
Lantas saja secarik Surat Edaran dinas pendidikan meluncur ke meja redaksi swaranesia.com
Surat tersebut dikeluarkan 28 Agustus 2019 tertujuh kepada seluruh Kepsek SMA/SMK/SLB se Provinsi Jambi dengan nomor 26/07/SE/DISDIK-1.1/VIII/2019 tentang himbauan adanya penyalahgunaan nama pejabat eselon II, III dan IV Disdik Provinsi Jambi.
Dalam surat tersebut, Agus menyampaikan, berdasarkan keterangan dan pengaduan dari beberapa orang unsur guru dan kepala sekolah dalam provinsi Jambi yang mengatakan adanya pencatutan penyalahgunaan nama pejabat eselon II, III dan IV untuk maksud dan tujuan menguntungkan seseorang/lembaga memungut sumbangan dalam jumlah tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut Agus menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dan provinsi Jambi apabila mendapatkan pesan singkat (WhatsApp) surat yang mengatasnamakan pejabat eselon II,III dan IV dinas pendidikan untuk tidak ditanggapi.
“Tidak mengindahkan isi pesan singkat tersebut, tidak perlu dibalas dan mengkonfirmasi ke pejabat eselon II,III dan IV melalui subbag umum dan kepegawaian,” terangnya.
Kepsek dan guru diminta agar tidak melakukan transaksi sebagaimana yang tercantum dalam pesan singkat serta tidak turut menyebarkan hoax yang disebarkan oleh pihak mencatut nama, kemudian turut melakukan klarifikasi apabila ada kelompok tertentu yang menanyakan hal tersebut.
“Laporkan dampak dari pencatutan nama tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui pengawas pembina demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Tak hanya KPK ternyata ombdusman pun juga membidik dinas di lingkungan pemerintah provinsi Jambi yang dianggap rentan dalam pelayanan publik.
Kepala ombdusman perwakilan provinsi Jambi Jafar Ahmad mengatakan pihaknya juga memprioritaskan pengawasan terhadap pelayanan publik yakni Kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Selain itu, tergantung kondisi, misal mengingat kedaruratan dan kepentingan publik.
“Lembaga yang paling banyak melayani masyarakat, “kata Jafar Ahmad.
Ombdusman juga mengatakan pihaknya sering menerima laporan terkait pelayanan di dinas pendidikan provinsi Jambi.
” ada laporan dan akan kita tindak lanjut, “katanya.
Lalu soal ULP yang mendapat rapor merah, kata ombdusman pihaknya sudah memberikan rapor ini setahun yang lalu.
” Kita berharap pemerintah tidak melakukan jual beli jabatan dan proyek seperti harapan dari KPK, “ujar Jafar Ahmad.