Sunday, July 20, 2025

KPU Provinsi Jambi Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024, Sediakan Hadiah Puluhan Juta

SWARANESIA.COM– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menggelar sayembara Maskot dan Jingle Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi. Tak tanggung – tanggung, bahkan KPU Provinsi Jambi menyediakan hadiah hingga Puluhan Juta Rupiah.

Pengumuman Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada serentak 2024 ini berdasarkan surat pengumuman KPU Provinsi Jambi NOMOR 07/PP.03.2-Pu/15/2.2/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni pada 16 April 2024.

Dimana, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini KPU Provinsi Jambi mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tema Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi
Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi yang mandiri, profesional dan berintegritas.
Tagline “Pemilih Cerdas, Pemimpin Berkualitas”

B. Persyaratan Peserta
1. Peserta sayembara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP elektronik;
2. Peserta sayembara bukan merupakan anggota partai politik atau tidak terafiliasi dengan peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditegaskan dengan Surat Pernyataan;
3. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan (terlampir).

A. Ketentuan Sayembara
1. Ketentuan Umum Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle
a. Setiap peserta mengirimkan maksimal 1 (satu) karya;
b. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis;
c. Peserta diminta mengikuti akun Instagram resmi KPU Provinsi Jambi @kpu_provinsi_jambi.
d. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Jambi (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi.
e. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, maka hak cipta tetap pada peserta.
f. KPU Provinsi Jambi mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
g. Setiap karya harus disertai penjelasan konsep dan filosofi Maskot maupun Jingle dalam format word atau pdf.
h. Menggunakan bahasa yang ringkas dan efektif pada karya yang dikirimkan.
i. Keputusan juri yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Ketentuan Khusus Sayembara Pembuatan Maskot
a. Objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs ataupun benda bersejarah/warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di Provinsi Jambi;
b. Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum (terlampir);
c. Ketentuan pengiriman file desain:
1) Desain dikirim dalam dua format, yaitu master file dan file jadi;
2) Karya dikirim dalam bentuk vector, format file .jpg atau .png dengan ukuran A3 / A4 dengan resolusi 150-300 dpi;
3) Master file disimpan dalam bentuk Adobe Photoshop (.psd) atau Corel Draw (.cdr);

4) Peserta sayembara melampirkan KTP elektronik, penjelasan konsep dan filosofi maskot, Formulir Pendaftaran, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan;
5) Format penulisan file karya maskot: Nama peserta_NIK, kedua jenis file dikirim ke email [email protected];
d. File desain sebagaimana disebutkan di atas paling lambat diterima KPU Provinsi Jambi Tanggal 25 April 2024, pukul 16.00 WIB;
3. Ketentuan Khusus Sayembara Pembuatan Jingle
a. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group;
b. Durasi Jingle tidak lebih dari 2 (dua) menit 40 (empat puluh) detik dan tidak ada pengulangan;
c. Jingle diiringi paling sedikit 2 (dua) Instrument musik;
d. Jingle berbahasa Indonesia, dapat dikombinasikan dengan Bahasa Jambi atau melayu dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pilkada Serentak Provinsi Jambi, Rabu, 27 November 2024;
e. Ketentuan pengiriman file jingle:
1) Lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang disimpan dalam bentuk word atau pdf;
2) Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC;
3) Rekaman jingle dikirim bersama penjelasan konsep dan filosofi jingle, tulisan lirik dan irama (not balok) beserta KTP elektronik, Formulir Pendaftaran, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan;
4) Format penulisan file karya jingle: Nama peserta_NIK, dikirim ke email sayembarapilkadajambi(at)gmail.com;
f. File jingle sebagaimana disebutkan di atas paling lambat diterima KPU Provinsi Jambi tanggal 25 April 2024 Pukul 16.00 WIB.

B. Tim Juri Sayembara Maskot dan Jingle
1. Kriteria
a. Memiliki kompetensi dan pengalaman;
b. Objektif dan independen.
2. Tim Juri Sayembara Maskot dan Jingle berjumlah 5 (lima) orang.
C. Kriteria Penilaian Karya Peserta Sayembara Maskot dan Jingle
1. Ide dan orisinalitas.
2. Estetika dan ergonomis.
D. Juara dan Penghargaan
Juara dan Penghargaan Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
1. Sayembara Maskot
a. Juara 1 dengan total penghargaan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) beserta sertifikat;
b. Juara 2 dengan total penghargaan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta sertifikat;
c. Juara 3 dengan total penghargaan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta sertifikat.
2. Sayembara Jingle
a. Juara 1 dengan total penghargaan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) beserta sertifikat;
b. Juara 2 dengan total penghargaan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta sertifikat;
c. Juara 3 dengan total penghargaan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta sertifikat.
3. Pajak Hadiah atau Penghargaan ditanggung Pemenang.

E. Jadwal Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle
1. Persiapan : 16 April 2024
2. Pendaftaran dan Administrasi : 17 s.d 25 April 2024
3. Penyampaian Karya : 18 s.d 25 April 2024
4. Penilaian Karya : 18 s.d 26 April 2024
5. Pengumuman Pemenang : 27 April 2024

Contact Person:
Mardiana 081329511855
Galang 082259611022

KPU Provinsi Jambi
Jalan Jend. A. Thalib No.33, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Bagikan berita

Berita Terkait

Komentar

Popular post

Official Account