Oleh Saparudin
(Ketua unit kegiatan mahasiswa pusat informasi konseling remaja universitas muhammadiyah jambi)
Hadir nya mahasiswa di dalam polemik batu bara ini menjadi penengah dan solusi antara pemerintah provinsi Jambi, pengusaha dan masyarakat yang bergejolak tempo hari pada tanggal 22 Januari 2023.
Mengenai penyelesaian program kerja sedangkan janji janji untuk membangun jalan khusus batu bara tidak kunjung selesai, kami mahasiswa sepakat harus menindak lanjuti oknum oknum pendemo yang melakukan aksi anarkis pada tempo hari, dan itu harus tuntas dalam pengawalan proses hukum yang berlaku.
Gubernur Jambi juga harus bertanggung jawab dalam aksi demonstran tersebut,sudah hampir habis masa jabatan janji untuk membangun jalan khusus belum juga terselesaikan, tentu aksi ini berangkat dari ketidak jelasannya jalan khusus batu bara itu sendiri, satu tahun bahkan dua tahun lebih jalan tersebut belum juga terselesaikan, seperti ketentuan dalam Perppu cipta kerja pasal 15 ayat (1) pp 35/2021 juga mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada buruh/pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Melalui Undang-Undang tersebut harusnya bapak gubernur jambi tegas dan lugas untuk berpegang teguh sehingga pengusaha batu bara memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang hari ini berprofesi sebagai supir batu bara, sehingga dalam proses pembangunan jalan tersebut tidak ada pihak yang di rugikan terutama sopir batu bara yang hari ini kehilangan pekerjaan nya.
Dengan ketidak tegas nya bapak gubernur jambi mengakibatkan aksi anarkis oleh para pendemo yang mayoritas nya para sopir batu bara, hal ini di anggap anarkis namun di balik kejadian ini semua, gubernur Jambi lah yang harus bertanggung jawab penuh sebagai pimpinan di Provinsi Jambi.