SWARANESIA.COM- Besok sidang sengekta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jambi 2020 digelar. Selasa (26/1).
Pada sidang ini peserta yang hadir akan dibatasi, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Hal ini guna menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Sebagai pihak pemohon yakni pasangan calon gubernur Cek Endra-Ratu Munawaroh sudah menyiapkan kuasa hukum dan bukti untuk menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi.
Sementara pihak termohon yakni KPU Provinsi Jambi sudah siap menghadapi sidang dengan menyiapkan kuasa hukum.
Berikut poin penting dalam persidangan PHPU Pilgub Jambi yang digelar besok Selasa (26/1)
1. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Menariknya, pasangan CE-Ratu menggandeng
Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa pemohon. Selain itu juga ada Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra, Cahyadi dan Elfano Eneilmy.
Kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Jambi CE-Ratu, Elfano Eneilmy mengatakan pihaknya melakukan ‘pembuahan’ alat bukti yang cukup signifikan pada saat perbaikan perkara gugatan .
Sementara bukti yang disiapkan yakni 279 alat bukti yang diajukan ke MK.
2. Kuasa hukum Haris-Sani, Sarbaini mengatakan untuk menghadapi persidangan, pihaknya telah menyiapkan 13 orang pengacara. Salah satunya adalah Hamdan Zoelva yang merupakan mantan ketua MK.
Selain Hamdan, ada juga nama Heru Widodo, yang sudah cukup berpengalaman dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK, karena sering memenangkan gugatan.
“Kita gabungan (pengacara) dari Jambi dan Jakarta. Ada 13 orang. Kalau dari Jakarta itu Hamdan (Zoelva) dan Doktor Heru. Insya Allah mereka akan hadir langsung di persidangan,” katanya.
3. KPU Provinsi Jambi menyiapkan kuasa hukum yakni Sahlan Samosir. Pihaknya masih menyiapkan pokok jawaban yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
Seperti diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, 19 Desember lalu, pasangan Haris-Sani meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul dengan perolehan 596.621 suara.
Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari CE-Ratu. Dengan jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.
Namun, hasil pleno KPU tersebut tidak diterima pasangan CE-Ratu. Alasannya banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub. Pasangan nomor urut 1 ini resmi mendaftar gugatan hasil Pilgub Jamb ke MK pada 23 Desember lalu.
Selaku pihak tergugat adalah pihak penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. CE-Ratu akan didampingi pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di MK nanti