SWARANESIA.COM,JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar akhirnya menjadi sorotan setelah menuntut ringan kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Netizen pun beramai-ramai mencari profil dan sosial media Fedrik Adhar yang diketahui aktif di Facebook dan Instagram.
Beberapa rekam jejaknya selama menjadi abdi hukum pun terkuak. Salah satunya keterlibatan Fedrik dalam kasus Ahok.
Fedrik yang memulai kariernya dengan bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, diketahui memiliki harta sebesar Rp5.820.000.000 yang dikutip dari situs web elhkpn.kpk.go.id. Kekayaannya itu terdiri dari empat mobil dan satu sepeda motor, dan dua bidang bangunan di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menariknya dari laporan kekayaan disebutkan harga mobil lexus dan fortuner disebut hanya Rp. 5 Juta, berbeda dari harga motor vario senilai 12 Juta rupiah.
Namun setelah dilihat dari keterangan LHKPN tersebut dinyatakan tidak lengkap.
Keputusan tuntutan hukuman satu tahun ada dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan memang mengundang banyak tanya. Tak hanya dari masyarakat secara umum, tapi juga dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian.
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
“Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun,” imbuhnya.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Profil Fedrik Adhar banyak ditemui di sosial media lantaran dirinya terbilang cukup aktif mengunggah kegiatan sehari-hari di Instagram pribadinya. Mulai dari foto bersama rekan-rekannya di kantor kejaksaan, liburan bersama, hingga foto narsisnya saat mengenakan seragam kejaksaan.
Kekayaan Fedrik Adhar
Dari laporan e-announcement KPK berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs web elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 2018, JPU Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5.820.000.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta).
Fedrik Adhar memiliki dua bidang bangunan yang letaknya di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Semuanya berjumlah Rp 2.550.000.000.
Sedangkan rincian alat transportasi yang dimiliki Fedrik Adhar dalam LHKPN berupa empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta).
Mobil yang dimiliki Fedrik Adhar yakni mobil sedan Honda Civic 2006, Honda Jazz 2006, mobil sedan Lexus 2005, dan Toyota Fortuner 2017.
Sementara satu motor merupakan Honda Vario 2013.
Berikut rincian harta kekayaan bergerak Fedrik Adhar:
1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185.000.000
2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp.130.000.000
3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000
4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000
5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000
Selain itu, Fedrik Adhar juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.500.000.000, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000 serta harta lainnya Rp 570.000.000.
Di luar itu, Fedrik Adhar juga memiliki utang dengan nilai Rp 198.000.000.