SWARANESIA.COM- Beberapa waktu lalu anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi bersama Kementerian ESDM RI persoalan angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
Abun Yani satu diantara anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyatakan walk out dari ruangan hearing karena beberapa alasan.
“Dari hearing itu saya nyatakan walk out, karena ada beberapa pertanyaan dari kita belum bisa memuaskan saya. Pertama kita menanyakan seluruh data dari Dinas Perhubungan, ada 9.344 angkutan Batubara di Jambi sudah terdata, dan ada lagi 3.000 yang belum terdata. Artinya seluruh total angkutan Batubara di Jambi mencapai 12.344 dengan 54 perusahaan tambang aktif, 38 yang memiliki izin transportir. Kita minta ini diperhatikan jawaban itu tidak memuaskan,” kata Abun Yani saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).
Merujuk pada undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 91 ayat 3 dalam hal jalan tidak tersedia pemegang IUP dan IUPK dapat dimanfaatkan sarana dan prasarana jalan umum untuk keperluan pertambangan. Namun menurut Kementrian PUPR berbeda dengan pasal 91 ayat 3, bahwa perusahaan tidak boleh melewati jalan umum dan wajibkan buat jalan khusus tambang. Kementerian PUPR berpatokan pada pada pasal 91 ayat 1 bahwa pemegang izin wajib menggunakan jalan tambang.
“Dari pertanyaan itu mereka pihak Kementrian ESDM tidak dapat memuaskan jawaban kita, mereka mengatakan soal lalulintas urusan kepolisian dalam hal ini Dirlantas. Seharusnya tidak boleh seperti itu dan harus menemukan solusi. Kemudian mereka juga menyalahkan daerah karena dulu yang ngeluarkan semua izin tambang sebanyak 90 izin itu adalah daerah. Kabupaten dan Provinsi, kalau pusat baru 1 izin,” kata Abun Yani meniru ESDM.
Pelaksanaan undang-undang itu menurut mereka efektif nya di tahun 2021. Dia menyalahkan daerah karena tidak ditegaskan bangun jalan khusus. Jadi Provinsi dan Kementrian oper bola, daerah oper ke pusat begitu juga sebaliknya.
“Biar masyarakat tahu, 99 persen izin tambang yang ada di Jambi bukan Kementrian yang keluarkan, melainkan daerah yang keluarkan Bupati dan Gubernur. Karena UU nomor 3 2020 berjalan nya tahun 2021, sebelumnya tahun 2021 itu sudah ada 90 tambang yang ada di Jambi. Jadi menurut saya hearing bersama ESDM kemarin tidak ada hasil. Hanya saja ada penurunan jumlah kouta dari 42 juta ton pada tahun 2022, terealisasi hanya 15 juta ton. Tahun 2023 kouta jadi 27,5 juta ton. Saya bilang di tahun 2022 saja terealisasi hanya 15 juta ton kondisi lalulintas di Jambi sudah macet apalagi 27,5 juta ton. Kalau menurut saya kalau untuk mengurangi kemacetan tidak usah 27,5 juta ton, kalau bisa 10 juta ton saja. Nyatanya mereka tidak bisa, terus terang saya tidak puas jawaban dari Kementerian ESDM,” tutupnya.(*)