Monday, July 7, 2025

Oknum ASN Lecehkan Anak, Jambi Darurat LGBT

SWARANESIA.COM- Jambi darurat perbuatan LGBT. Hal ini menghebohkan masyarakat Jambi pasca tertangkapnya oknum ASN yang juga merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.

Saat ini pelaku tengah diamankan Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perbuatannya.

Jambi menjadi darurat LGBT sudah di sampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi yanh mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah penderita HIV baru di wilayah ini, dengan kelompok homoseksual menjadi yang paling dominan. Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Jambi, dr. Rini, mengungkapkan bahwa dari 112 kasus HIV baru yang ditemukan tahun ini, lebih dari separuhnya, yakni 66 orang, merupakan Laki-Laki Seks Laki-Laki (LSL) atau homoseksual.

“Pada tahun ini, kita menemukan 112 penderita HIV baru, dan 66 di antaranya adalah LSL,” ungkap dr. Rini pada Jumat (6/9/2024). Fenomena ini, menurutnya, mulai terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir, menggantikan dominasi sebelumnya yang dipegang oleh pecandu narkotika dan pekerja seks komersial.

Sebelumnya, penyebaran HIV lebih banyak terjadi di kalangan pengguna narkotika dan pekerja seks komersial, namun tren ini tampaknya telah bergeser. Saat ini, setelah kelompok homoseksual, penderita HIV terbanyak berikutnya adalah pasien TBC, yang mencapai 14 orang, diikuti oleh pekerja seks komersial dengan 11 orang.

Lebih lanjut, dr. Rini menambahkan bahwa hanya 4 kasus baru HIV yang ditemukan di kalangan pengguna narkotika tahun ini, menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tren sebelumnya.

Jumlah Komunitas LSL

Sepanjang Desember 2023 hingga pertengahan 2024, Yayasan Kanti Sehati berhasil menjangkau sekitar 1.800 komunitas LSL di Kota Jambi. Dari jumlah tersebut, sekitar separuhnya telah menjalani tes HIV. David menyebut bahwa penularan HIV di kalangan LSL di Kota Jambi sangat signifikan.

Salah satu temuan yang mengejutkan adalah adanya remaja berusia 16-17 tahun yang sudah terinfeksi HIV. Menurut David, hal ini menunjukkan bahwa perilaku berisiko mungkin sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polda Jambi mengenai tindak pidana Perlindungan Anak.

Ternyata, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menangkap pelaku baru-baru ini.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana membenarkan mengenai penangkapan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar tersebut.

“baru masuk (pelaku), ini udah kita amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 14 November 2024

Kronologi kejadian

Tiba tiba sebuah mobil HRV bewarna merah bernomor polisi BH 1265 NM berhenti. Pengemudinya pura pura menanyakan tempat bilyard kepada korban yang tidak jauh dari rumah korban.

Pelaku menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan pelaku mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.

Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang itu. Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.

Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban. Setelah puas pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di daerah tersebut. Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpinjang pinjang sambil berkata,” Cabul orang itu Om, mobil merah itu,” seperti terkam dalam vidio di CCTV

Sesampai di rumah korban melapor ke orang tuanya peristiwa yang dialaminya. Dan orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.

Setelah dapat rekaman orang tua korban melapor ke Polda dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV

Dalam laporan itu dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014.

Bagikan berita

Berita Terkait

Komentar

Popular post

Official Account