SWARANESIA.COM, JAMBI – Tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yakni Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
“Dinyatakan bersalah berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa, untuk itu tim Jaksa Penuntut umum minta aga Terdakwa tetap ditahan.” Kata Iskandar Marwoto selalu JPU
“Membebankan kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp 100 jika tidak dibayarkan maka di ganti kurungan 6 bulan penjara.
Dimana Tuntutan tersebut di bacakan secara bersamaan kerena ketiganya melakukan tindakan pidana korupsi yang sama, kerena menerima uang Suap ketok palu agar mengesankan RAPBD Jambi Jambi menjadi APBD Jambi, baik tahun 2017-2018, Sebagai orang penerimaan hadiah.
Tindakan hal hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan penyelanggara Negara.
Sedangkan tindakan yang meringankan terdakwa adalah, ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, bersikap kooperatif saat persidangan, serta memberikan keterangan yang sejelas jelasnya di muka persidangan.
Untuk di ketahui, tuntutan itu sudah sesuai dengan pasal
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Andika/swaranesia.com)