SWARANESIA.COM,JAMBI-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi pada tahun 2020 diprediksi akan semakin parah dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Banyak faktor yang akan menjadi penyebabnya, namun persoalan mewabahnya Covid 19 ini juga akan menjadi “kambing hitam”.
Selain itu tanggap pemerintah soal Karhutla masih dibilang minim. sehingga kebakaran hutan bisa lebih buruk dari sebelumnya
Direktur perkumpulan hijau Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla di Jambi tahun 2020 sudah mulai kelihatan. dikhawatirkan akan menjadi lebih besar dari sebelumnya.
” Jangan sampai kejadian tahun lalu terjadi lagi, ” Tegas direktur perkumpulan hijau Jambi di kantornya, Minggu (5/7)
Mantan direktur eksekutif Walhi Jambi ini mengatakan persoalan karhutla di Jambi ini sudah tak bisa di tolerir lagi. Apalagi perusahaan-perusahaan yang nakal, yang selalu mengulangi kesalahan.
” Ada perusahaan yang disegel kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tapi malah masih melakukan aktivitas, ” Ujar Feri.
Dia mengatakan, persoalan ini tak boleh dibiarkan, harus segera di antisipasi dan tindak pelaku Karhutla.
Virus Covid 19 harusnya bukan menjadi alasan, sambung Feri, karena anggaran antisipasi Karhutla adalah pengecualian untuk dipangkas.
Selain itu pemerintah setempat juga tidak tegas terhadap perilaku perusahaan yang beroperasi tanpa izin maupun punya izin.

” Kenapa tidak dicabut saja izin atau lakukan proses hukum, ” Ujarnya.
Segendang sepenarian, Direktur eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah jika dilihat dari cuaca dan warning BMKG, kebakaran potensinya pada tahun 2020 akan lebih besar dari tahun 2019. Karena ini berdasarkan laporan dari BMKG. Soalnya BMKG merilis saat ini yang terjadi adalah El Nina bukan El Nino,s ehinga intesitas hujannya relative menurun.
“Kebakaran hutan tahun 2020 ini akan lebih besar daripada tahun 2019, karena insitas hujan yang lebih rendah,” ujar Rudiansyah.
Wilayah Konsesi Terbakar Dari 9 perusahaan yang terbakar baru 3 perusahaan yang dilakukan proses hukum [ PT. MAS/ disegel] [PT. ATGA/perdata/ putusan ganti rugi 160 M] dan [ PT. KU/perdata/putusan ganti rugi 25 M, sebagai berikut.

Lalu menyinggung soal restorasi gambut yang saat ini dicanangkan tidak dikerjakan sama sekali, menurut Walhi dapat dilihat tahun 2019, ada perusahaan yang menggarap kembali lahannya.
“ Malah kita melihat sawitnya sudah ditanam, padahal secara kebijakan lahan ini tidak bisa ditanam lagi,” ujarnya
Soal penegakan hukum, provinsi Jambi relatif tidak ada upaya untuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi Jambi, padahal dalam regulasi dalam Undang-undang lingkungan hidup no 32. Ada tiga sanksi yang diberikan pada pelaku karhutla, yakni perdata, pidana dan administrasi.
“ tiga sanksi ini bisa dilakukan oleh pemerintah setempat, namun upaya kebakaran hutan dilakukan oleh kementrian LHK, namun pemerintah belum melakukan tindakan terhadap pelaku karhutla ini,” ujarnya.
Pencegahan.
Rudi mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi terkait tanggap Karhutla Jambi. Misalnya adalah dengan adanya data lokasi yang rentan kebakaran, akses, sumber peralatan dan infrastruktur untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini.
“Lalu upaya pencegahan, pemerintah harus melibatkan masyarakat sekitar, jangan saat kebakaran, masyarakat hanya dijadikan objek untuk memadamkan api,” katanya
Kata Rudiansyah, catatan Walhi pencegahan karhutla ini dilakukan hanya dilakukan saat terjadinya kebakaran. Sepeti adanya Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tidak diberikan pembinaan sebelum terjadinya kebakaran.
Hingga saat ini belum ada perusahaan yang memiliki sarana prasarana pencegahan karhutla. Harusnya ini juga menjadi evalusi bagi pemerintah terhadap perusahaan.
sebelumnya tahun 2019
Setelah menaikan Satus PT Anugrah Aneka Sawit (MAS), Polda Jambi kembali naikan status ketingkat Penyidikan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP).Tidak itu saja juga telah di tetapkan 42 orang tersangka perorangan Kebakaran hutan dan lahan(Karhutlah).
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan hingga saat ini dua Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangaka.
“Kalau sampai saat ini ada 42 tersangka, 40 Perorangan dan 2 Perusahaan, itu PT MAS di Muaro Jambi dan PT Inisial D, di Tanjabtim, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada kita tingkatkan lagi,” kata Kapolda, Jumat (27/9/19).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan untuk Korporasi atau perusahaan sudah ada dua tersangka yakni PT. MAS yang berada di Muaro Jambi dan PT. DSSP yang berada di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtimur).
“Untuk Karhutla kita tambah satu, habis kita gelar itu PT. DSSP di Tanjabtimur,sekarang sudah kita Sidik,” jelasnya.
Disinggung berapa luas lahan yang terbakar di PT tersebut, dirinya mengatakan belum mengetahui pasti berapa luasan yang terbakar.
Namun untuk jumlah korporasi Polda Jambi menanggani 7 Kasus, dari jumlah tersebut dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah ditangani sekarang, Polda ada tujuh Korporasi, dua Sidik dan lima Lidik, dan ada juga di Polres ada 3 Lidik untuk polres Tebo saja,” jelasnya.
Untuk Korporasi diambil oleh Polda semuanya dan untuk perorangan nanti di bagi-bagi dengan Polres-polres.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan jumlah lahan perusahaan terbakar akan terus bertambah. Sementara saat ini KLHK melalui Ditjen Gakkum KLHK sudah menyegel 62 lahan yang terbakar milik perusahaan hingga 28 September 2019 lalu.
“Jumlah ini bisa bertambah karena tim penegakan hukum masih terus bekerja. Perintah saya jelas: Usut tuntas!” Ujar Siti Nurbaya dari akun twitternya
Gakkum di KLHK akan ditegakkan melalui sistem multidoors berupa sanksi administratif, pidana, dan perdata.
Penegakan hukum bagi pelaku Karhutla baik korporasi maupun perorangan, secara intensif juga dilakukan oleh Polri.
” Titik api kita padamkan, sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kita tegakkan, ” Ujarnya.
Siti Nurbaya juga mengalami akan terus melakukan langkah Water boombing dan Tekhnologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk rekayasa hujan buatan.
“Dengan berbagai regulasi dan sistem pengendalian yang terus dikuatkan, semoga Karhutla ke depan dapat dicegah, karena pencegahan lebih baik daripada pemadaman”
Dalam hal ini dia mengucapkan Terimakasih pada TNI, Polri, BPPT, BMKG, BNPB, BPBD, Manggala Agni, unsur swasta, MPA, dan para relawan, yang masih di garda terdepan pemadaman.
Sebelumnya, Gakkum KLHK akan menindak tegas PT RKK dan PT KU, di Jambi, karena lahan konsesinya terbakar kembali. “Kami akan menindak tegas dua perusahaan itu baik sanksi administratif, perdata dan pidana,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, setelah menyegel lahan terbakar PT RKK seluas 1.200 ha di Kabupaten Muaro Jambi dan PT KU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 28 September 2019.
Kedua perusahaan saat ini dibawa ke pengadilan oleh KLHK. PT RKK yang lahannya terbakar seluas 591 ha pada tahun 2015 telah diputuskan bersalah oleh Makamah Agung, harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 192 miliar.
Sedangkan kasus kebakaran lahan PT KU tahun 2015 seluas 129 ha, saat ini masih dalam proses persidangan pidana dan sidang gugatan perdata dengan ganti rugi sejumlah Rp 25 miliar.
Sampai saat ini KLHK sudah menyegel 63 lahan korporasi yang terbakar, dengan luas lebih dari 10.000 ha dan menetapkan 8 perusahaan sebagai tersangka. KLHK sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mencabut izin lingkungan perusahaan yang lahannya terbakar itu.
Rasio Ridho Sani mengatakan langka tegas perlu diambil terhadap perusahan maupun perorangan yang membakar hutan dan lahan, apalagi terjadi berkali-kali. Pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius dan luar biasa karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, perekonomian, perusakan ekosistem dan fungsi lindung gambut, serta wilayah terdampak sangat luas “transboundary”, dan jangka waktu yang lama. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya
Discussion about this post