SWARANESIA.COM- JAMBI, 14 April 2020 – Di Indonesia, melalui ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), telah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Surat keputusan itu dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2020 lalu, seiring dengan peningkatan jumlah korban. Terhitung 13 April 2020, angka kasus Covid-19 secara nasional sampai saat ini telah mencapai 4.557 kasus yakni 3.778 dalam perawatan, 380 sembuh, dan 399 orang meninggal.
Berdasarkan Surat Keputusan No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 Pemerintah Provinsi Jambi menaikkan status dari Siaga Darurat yang sebelumnya dimulai dari 18 Maret hinggga 29 Mei 2020 (73 hari) menjadi Tanggap Darurat Covid-19 terhitung dimulai pada hari Senin 13 April – 29 Mei 2020.
Terkait dengan informasi sebaran Pendemi COVID 19 di Provinsi Jambi, data yang dipublis oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi pertanggal 14 April 2020, berjumlah 5 orang yang dinyatakan positif, 543 orang dalam pengawasan ODP dan 11 pasien dalam pengawasan.
Karena pendemik COVID-19 adalah peristiwa yang bukan hanya terjadi disatu daerah saja, bahkan sampai saat ini justru terpusat penyebarannya diwilayah Ibu Kota Negara Indonesia, maka sudah seharusnya secara kebijakan penanganannya juga harus tersentralistik pada Pemerintah Pusat.
Sampai saat ini, upaya Pemerintah pusat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 masih bersifat himbauan, seperti harus berprilaku hidup bersih dan sehat [PHBS] dan melakukan jaga jarak fisik [Social Distancing]. Sedangkan jumlah korban COVID-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi dari waktu kewaktu semakin bertambah.
Jika kita lihat dari ketentuan regulasi yang sudah ada di Indonesia, penanganan bencana yang kategorinya seperti pendemik COVID-19, sudah bisa diterapkan pada wilayah-wilayah yang disepakati untuk ditentukan, dengan menerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.
Berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular. Dan sesuai UndangUndang karantina juga, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.
Masih belum bersedianya pemerintah pusat untuk melakukan karantina beberapa wilayah yang memiliki sebaran pendemik COVID-19, bukan hanya menjadi salah satu penyebab terus bertambahnya korban akibat terjadinya penularan, namun yang menjadi politis adalah, Pemerintah Daerah yang ragu dan takut untuk melakukan karantina wilayahnya.
Dan yang menjadi celakanya, sumber daya Pemerintah Daerah seperti Provinsi Jambi, sangat sedikit memiliki kelengkapan [Rumah sakit khsus Pasien COVID-19, Alat Pelindung Diri dan obatobatan] dan tenaga medis jika dihadapkan dengan situasi yang memburuk yang ditandai dengan terus meningkatnya jumlah masyarakat Jambi yang terpapar COVID-19.
Selain belum cukupnya sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam penanganan COVID-19, sistem dan kebijakan yang dimilikipun masih harus dikoreksi. Seperti soal kebijakan penghitungan korban. Angka COVID-19 yang diungkap oleh Pemerintah Jambi melalui Tim Gugus Tugasnya, masih dapat dikatakan meragukan dan seakan-akan ingin memperlihatkan kepada kita semua, bahwa Provinsi Jambi masih aman yang justru bisa membuat lalai terkait penanganannya.
Masih diragukannya informasi angka terkait dengan potensi dan korban COVID-19 yang diproduksi oleh Pemerintah Provinsi Jambi adalah, sampai saat ini prioritas masih menyuguhkan data terkait dengan Aparatur Sipil Negara yang baru melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan tidak ditindak lanjuti dengan upaya melakukan karantina atau isolasi ditempat yang sudah disediakan.
Lemahnya sistem dan sumberdaya yang dimiliki oleh Pemerintah Jambi dalam menghadapi pendemik COVID 19, juga diikuti dengan minimnya pengetahuan dasar soal bagaimana memperkuat kekebalan tubuh yang menjadi salah satu factor penting untuk tidak terpapar dari virus Corona secara alami, berbiaya murah dan terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
Pada rapat gelar antisipasi dan evaluasi gugus tugas penanganan covid 19 di Provinsi Jambi dikantor BPBD Provinsi Jambi, Sabtu [28/3/20], Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa.
“Ada dana Rp 11 miliar di tiga instansi, yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi Rp 7 miliar, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Rp 2,5 miliar dan BPBD Provinsi Jambi Rp 1,5 miliar.”
Upaya lain yang akan dilakukan oleh Pemerintah Jambi selanjutnya, pada penggunaan fasilitas LPMP, BPSDM, Asrama Haji, sebagai tempat penanganan korban, jika julahnya terus meningkat dan melakukan penyemprotan disinfektan pada wilayah-wilayah rentan, seperti rumah –rumah penduduk, kantor pemerintah.
Alih-alih sumber daya Pemerintah yang dikosentrasikan penuh untuk menghadapi pendemik COVID19, muncul persoalan lainnya yang tidak kalah mengerikan dan saat ini bermunculan di Provinsi Jambi.
Kebijakan social distancing pada prinsifnya tidak boleh dijauhkan dari kewajiban Pemerintah terhadap masyarakatnya, untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan. Pemberlakuan social distancing di Jambi, menurut Bahari Kepala Disnakertrans Jambi, terhitung sejak Sabtu (11/4/2020) telah mengakibatkan sekurang-kurangnya ada 4.008 tenaga kerja yang sudah dirumahkan, 7 orang di PHK dari 48 perusahaan yang ada di Jambi.
Dari beberapa catatan yang disampaikan diatas, kami masyarakat sipil menyatakan sikapnya sebagaia berikut :
1. Memberikan perlindungan dan penghormatan sebesar-besarnya kepada seluruh tenaga kesehatan (Dokter, Perawat, dan Para Pekerja Pendukungnya) yang telah bekerja menjadi garda terdepan melawan pendemik COVID-19. Untuk itu, kami meminta kepada Provinsi Jambi untuk memfasilitasi APD yang lengkap dan banyak bagi tenaga medis.
2. Mengajak kepada seluruh masyarakat luas di Provinsi Jambi untuk terus bersama-sama melakukan dan mempraktekan prilaku hidup sehat dan bersih dan mulai menjaga jarak pada kegiatan sosial [Physical Distancing], untuk memutus rantai pendemik COVID-19.
3. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk secepatnya menyiapkan inprastruktur penanganan COVID-19 yang memadai. Seperti menyiapkan tempat yang bisa digunakan untuk evakuasi korban.
4. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk terbuka dalam proses penghitungan angka korban dan melakukan penghitungan potensi korban COVID-19 serta memberikan informasi detil korban untuk bisa memutus mata rantai penularan.
5. Meminta kepada Pemerintah Jambi untuk melakukan secepatnya tes masal, yang tentunya bisa diakses oleh semua golongan masyarakat di Provinsi Jambi.
6. Menyediakan tempat dan kelengkapan untuk sterilisasi virus COVID-19 yang disediakan difasilitas-fasilitas umum seperti, pasar, tempat ibadah, sekolah dll.
7. Memastikan produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri [Masker dan obat-obatan] yang akan dibutuhkan oleh masyarakat di Provinsi Jambi, terjamin dipasaran dengan harga yang mampu terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat.
8. Meminta kepada pihak Pemerintah, baik pusat dan Daerah, untuk secepatnya meralisasikan dana social kepada masyarakat terdampak.
9. Meminta kepada Propinsi Jambi dan Kab/Kota, untuk memastikan ketersediaan pangan bagai masyarakat di perdesaan dan perkotaan.
10. Meminta kepada Pemerintah agar pengetahuan tentang tata cara menguatkan daya tahan tubuh secara alami [Pengetahuan local/tradisonal/obat/jamu] difasilitasi dan disitribusikan kepada masyarakat Jambi.
11. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kab/Kota untuk secepatnya melakukan tindakan pencegaahan penyebaran covid-19 dengan cara Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) atau tindakan lain.
Jambi, 14 April 2020
Koalisi Komponen WALHI Jambi
(Perkumpulan Hijau, Lembaga Tiga Beradik, Yayasan Keadilan Rakyat, Beranda Perempuan,
Walestra, Inspera, G-cinDe, Gita Buana Club, Mapala Gitasada Unbari, Mapala Himapastik, KPKA
Rimba Negeri)
Narahubung :
0813-6669-9091 : Rudiansyah (Direktur ED WALHI Jambi)
0813-6639-9190 : Zubaida (Direktur Beranda Perempuan)
0812-2108-2005 : Feri Irawan (Direktur Perkumpulan Hijau)
0823-7958-5728 : Hardi Yuda, S. IP (Direktur Lembaga Tiga Beradik)
0822-3036-0023 : Abu (Ketua Mapala Gitasada Unbari)
0852-6756-7515 : Mahendra (Ketua Gita Buana Club)
0812-1334-416 : Anis (Ketua Mapala Himapastik HI)
0852-1082-8864 : Irman (Direktur Yayasan Keadilan Rakyat)
0821-7797-8059 : Ade Ahmad (Direktur Inspera)
0822-6935-8188 : Eko Waskito (Direktur G-cinDe)
0823-7262-9110 : Hendra (Ketua KPKA Rimba Negeri)
0852-6844-3086 : Riko Kurniawan (Direktur Walestra)