SWARANESIA.COM, Jakarta – Jaksa mendakwa Luthfi Alfiandi (21), dengan tiga dakwaan alternatif. Luthfi atau yang juga disapa Dede adalah pemuda bawa bendera dalam demo pelajar STM di DPR RI pada September lalu. Fotonya dalam demo yang diwarnai kerusuhan itu belakangan viral di media sosial.
Jaksa Andri Saputra membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 214 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP,” kata Andri menguraikan.
Pasal 212 KUHP mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang dianggap dilakukan Luthfi kepada petugas kepolisian saat demo rusuh itu. Sedang Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap.
Alternatif ketiga adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP soal Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman terberat datang dari dakwaan alternatif kedua, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mendengar dakwaan tersebut, tim pengacara Lutfi menyatakan tak mengajukan bantahan. Ketua majelis hakim, Bintang AL, lantas memutuskan sidang akan digelar kembali pada Rabu, 18 Desember 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan foto pemuda itu bawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar.
“Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun,” kata Tahan.