SWARANESIA.COM– Viral Diduga Mobil dinas Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Zilawati terlihat terparkir di posko halaman paslon tim calon bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Laza-M Aris.
Hal ini membuat heboh warga, mobil dinas yang bernopol BH 3 T dengan merek Pajero Sport ini berwarna hitam terpakir di depan posko paslon, pada hari Senin 04 November pukul 15:15 wib.
Melihat hal ini warga langsung mengambil gambar tersebut melalui foto.
Foto diduga mobil dinas Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur ini juga diunggah salah satu media sosial
https://www.instagram.com/reel/DB_BISSy2iU/?igsh=MTdxeHY1cXBleXZjbw==
Diduga Kendaraan mobil dinas seharusnya peruntukan untuk operasional ketua DPRD, malah terlihat terparkir di depan di depan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tanjabtim.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya