SWARANESIA.COM, JAMBI-Hari ini sidang lanjutan ketuk palu APBD 2017-2018. Hadir sebagai saksi yakni Mantan gubernur Zumi Zola, Erwan Malik, Asiang dan Supriyono.
Keempat saksi ini hadir dalam sidang dengan terdakwa Gusrizal, Supardi Nurzain dan El Helwi. Kamis (23/1)
Dalam sidang ini hakim bertanya dengan Zumi Zola tentang siapa Rahima.
” Memangnya siapa Rahima? Kok berani minta minta proyek, ?” Ujar hakim.
Lantas Zola menjawab Rahima adalah istri gubernur saat ini. Zola menambahkan Rahima saat dia menjabat sebagai gubernur, Rahima juga sebagai anggota DPRD.
” Ooh istri pak Fachrori, Senior saya juga ini, cuma dia sebagai pengadilan agama saat itu, ” Ujar Zola.
Dalam sidang ini, Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) disebut oleh Zumi Zola pernah meminta proyek senilai 50 Miliar kepada dirinya. Permintaan itu disebutkan saat sebelum paripurna di DPRD.
“Sidang paripurna terkait apa saya lupa. Cuma permintaan itu tidak saya jawab saat itu dan juga tidak direalisasikan,” kata Zola, Kamis (23/1/2020).
Ia menyebutkan, selain dari CB, Rahima juga meminta proyek kepada dirinya yang pengerjaannya berada di Bungo. Saat itu juga Rahima tidak sebut mau proyek yang mana di Bungo tersebut.
“Atas permintaan itu, kami juga tidak realisasikan,” ucapnya