Sunday, July 6, 2025

Uang Titipan Perkara Tindak Pidana Korupsi

screenshot 2023 12 23 19 13 08 35 a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6

Oleh : Abdurahman Sayuti

(Advokat)

Studi Kasus “Uang Titipan Pengelola Pasar Angso Duo Rp. 734.040.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Kejaksaan Negeri Jambi.
PENGERTIAN
Beberapa hari yang lalu pihak pengelola pasar angso duo menitipkan uang Rp. 734.040.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Kejaksaan Negeri Jambi.
Menurut penulis Uang titipan adalah uang yang dititipkan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk itikad baik dari Terduga, Terlapor untuk kepentingan proses hukum yang dihadapi.
Untuk membatasi opini penulis perlu membuat pertanyaan tentang uang titipan

  1. Bagaimana pengaturan tentang uang titipan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Apa konsekuensi hukum bagi penitip uang titipan yang diberikan kepada Penegak Hukum.
  3. Apa implikasi hukum uang titipan yang diberikan kepada Penegak Hukum.

Pengaturan Uang titipan dalam peraturan perundang-undangan
Bahwa dalam literasi hukum belum ditemukan pengaturan khusus tentang “uang titipan”. Dalam konteks tindak pidana korupsi yang diatur adalah uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa/terpidana untuk mengganti kerugian negara. Pengaturan uang pengganti dapat ditemui dalam Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor menetapkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti ini tidak boleh lebih dari harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Uang titipan apakah sebagai antisipasi di kemudian hari akan digunakan sebagai uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi.

KONSEKUENSI HUKUM BAGI PENITIP UANG TITIPAN YANG DIBERIKAN KEPADA PENEGAK HUKUM

  1. Pengakuan atas kesalahan
    Bahwa dengan dititipkannya “uang titipan” kepada penegak hukum menjadi barang bukti bagi penyidik telah ada pengakuan dari Terduga atau Terlapor atas dugaan telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Terduga atau Terlapor.
  2. Uang Titipan menjadi hal yang meringankan
    Bahwa jika di kemudian hari “uang titipan” dijadikan sebagai uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara maka uang titipan hanya sebagai hal yang meringankan bukan untuk menghapus tindak pidana sebagai ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo UU Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
  3. Uang Titipan sebagai alibi tidak terpenuhinya unsur Tindak Pidana Korupsi

Bahwa uang titipan yang dititipkan kepada Penegak Hukum bagi Terduga atau Terlapor dijadikan sebagai alibi dalam menyatakan tidak terpenuhinya unsur tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Padahal uang titipan belum dikategorikan sebagai pengembalian keuangan negara, jika belum ada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP. Atau jika uang titipan menjadi alibi untuk membayar temuan berdasarkan audit investigasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)berdasarkan periodesasi studi kasus di atas sudah melewati batas waktu untuk melakukan pembayaran mengingat saat ini sudah memasuki tahun 2025 melewati tahun audit yangs seharusnya apalagi masalah studi kasus di atas sudah menjadi ranah penegak hukum bukan kewenangan APIP lagi.

IMPLIKASI HUKUM “UANG TITIPAN” YANG DIBERIKAN KEPADA PENEGAK HUKUM.
Bahwa bagi penegak hukum dengan adanya uang titipan tersebut membuat penyidik lebih mudah membuktikan telah terjadinya suatu tindak pidana. Uang titipan tersebut menjadi bukti ada keuangan negara yang dinikmati sebelumnya. Uang titipan tersebut juga dinilai menjadi jaminan akan pengembalian kerugian keuangan negara jika perkara ini diputuskan oleh hakim untuk membayar uang pengganti. Setidaknya uang titipan menjadi hal yang meringankan bagi Terduga/Terlapor dalam proses hukum di persidangan. Bahwa uang titipan sebenarnya adalah pengakuan dari Terduga/Terlapor telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Atas kesadaran Terduga/Terlapor menitipkan uang sebagai jaminan akan mengembalikan kerugian keuangan negara, sehingga itu menjadi penilaian bagi penyidik dan hakim sebagai hal yang meringankan dikemudian hari.

Bagikan berita

Berita Terkait

Komentar

Popular post

Official Account