SWARANESIA.COM- Menanggapi raibnya uang 500 juta rupiah di Bank Rakyat Indonesia Unit Tembesi Kabupaten Batanghari, Kuasa Hukum korban Miftahul Huda, Abdurrahman Sayuti menyatakan keberatan pada pihak BRI.
Kuasa hukum Abdurrahman Sayuti mengatakan pihak BRI Unit Tembesi Kabupaten Batanghari tidak koperatif dengan klien.
” Awalnya kami cuma nanya terkait tabungan dan deposito atas nama Miftahul Huda namun tidak belum ada jawaban dari pihak Bank, ” Kata Abdurrahman Sayuti.
Abdurrahman Sayuti mengatakan dari pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Tembesi terkesan lepas tanggung jawab.
” Saat ini kita masih ikuti mau mereka, jika beritikad baik maka kita akan ikuti namun jika tidak maka akan kita akan lakukan upaya hukum, ” Ujarnya.
Discussion about this post