SWARANESIA.COM- Kementrian Dalam Negeri menunjuk Karo Perencanaan Kemendagri, Bachril Bakri sebagai Pj Bupati Sarolangun. Ini merupakan sejarah di Provinsi Jambi karena baru kali ini Pj Bupati dijabat oleh pejabat pusat bukan dari Provinsi Jambi.
Pengamat politik Nasroel Yasir mengatakan hal ini menjadi preseden buruk buat Gubernur Jambi Al Haris, karena tidak dapat mengakomodir pejabat daerah untuk menjadi Pj Bupati. Selain itu kenapa harus berbeda rekomendasi pemerintah provinsi dengan DPRD kabupaten Sarolangun.
” Mereka (Gubernur dan DPRD) tinggal duduk bersama dan sepakati saja siapa yang jadi Pj, ” Kata Nasroel Yasir.
Dia juga mengatakan ini menunjukkan lemahnya lobi Gubernur Jambi karena tak mampu meminta pejabat daerah untuk menjadi Pj.
” Banyak pejabat daerah yang bisa di usulkan kok dak bisa, ” Katanya ” Asli sayo malu nian…nak narok pj bupati didatangkan dari pusat nian, ” Katanya.
Terkait adanya pejabat pusat yang menjadi Pj Bupati memang merupakan aturan dari kemendagri.
Dalam hal ini Kemendagri dapat menyiapkan rencana cadangan jika ada masalah dalam pemilihan penjabat.
Jika berdasarkan penilaian pejabat yang diusulkan gubernur tidak ada yang dapat dipilih, maka Mendagri akan menugaskan pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat
Aturan penunjukan Pj
Ada 3 poin penting dalam aturan penunjukan Pj Dalam poin 2 berbunyi “Berkenan DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota”.
Dalam surat Kemendagri itu juga dijelaskan bahwa nama calon penjabat yang diusulkan Ketua DPRD harus Pejabat Tinggi Pratama.
Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah pusat itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.
Mekanisme penunjukan kepala daerah diatur lewat pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.