SWARANESIA.COM- Tim Romi-Sudirman resmi melaporkan pada Bawaslu Provinsi Jambi, dugaan black campaign, fitnah dan menghasut yang diduga dilakukan Asari Syafii yang merupakan tim sukses calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi nomor urut 2 Haris-Sani.
Direktur center Romi-Sudirman Jefri Hendrik membenarkan laporan ini. Menurutnya pihaknya sudah menyertakan bukti pada Bawaslu Provinsi Jambi berupa rekaman video dan screenshot foto orasi.
” Pada pelaksanaan kampanye pilkade serentak seluruh indonesia. Pada tanggal 24 September 2024, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nomor urut 2 yakni Haris-Sani melakukan pawai kampanye damai, dimana Tim Sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, memberikan orasi yang termasuk ke dalam black campaign dan pencemaran nama baik, berdasarkan Video yang direkam oleh salah satu tim suksesnya dengan durasi 53 detik,” ujar Jefri Hendrik.
Adapun dasar hukum yakni Regulasi hukum yang berkaitan dengan isu hukum tersebut yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maka dari itu Jefri Hendrik mengatakan tindakan Black Campaign dapat mencemarkan nama baik dari salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dimana yang dimaksud pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama ataupun golongan tertentu