SWARANESIA.COM- Nama anggota DPR-RI Ihsan Yunus disebut dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan menteri sosial JuliariJuliari Batubara.
Nama Ihsan Yunus semakin mencuat ketika Komisi Pemberantasan korupsi menggelar rekonstruksi kasus bansos.
Ihsan Yunus sendiri hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus korupsi Bansos Corona. Namun, KPK tak segan menetapkan Ihsan sebagai tersangka jika sudah cukup bukti.
“Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, nama Ihsan Yunus ada dalam rekonstruksi kasus korupsi bansos Corona kali ini. Ihsan Yunus ada di adegan pertama yang disebutkan menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Syafii Nasution.
Keterlibatan Yogas selaku perantara dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. Yogas menerima uang dan barang tersebut diterima dari tersangka Harry Sidabuke.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa salah satu tujuan rekonstruksi adalah untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Menurut Ali, KPK akan mendalami terkait dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka ke Ihsan Yunus.
“Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti,” ucap Ali.
“Di samping itu perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut,” tambah Ali.