SWARANESIA.COM-Akhirnya saksi pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 mengakui menerima uang dan proyek untuk mengesahkan RAPBD 2017 dan 2018.
Ini terungkap saat sidang ketuk palu kasus korupsi suap APBD 2017 dan 2018 Provinsi Jambi dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/10).
Pada sidang ini dihadiri tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar.
Chumaidi Zaidi mengatakan dirinya menerima uang 400 juta rupiah.
” Iya saya menerima, ” Ujar Chumaidi Zaidi.
Selain itu Cornelis Buston mengatakan tidak ada pembicaraan soal proyek.
” Saya tidak pernah minta proyek, kalau ada itu konteksnya di luar ketuk palu, karena untuk menghidupkan perusahaan
Dia bilang kalau ada permintaan proyek itu dari Zoerman Mantap yang bilang minta proyek.
“Saya berani sumpah soal ini. Apalagi orangnya sudah meninggal, ” Ujarnya.
Syahbandar mengaku tidak menerima uang ketok palu 2017-2018. Namun hakim mengatakan bahwa dirinya ada menerima uang Rp 300 juta, namun Syahbandar menyangkalnya, dia mengaku hanya menerima pada tahun 2016.
Syahbandar mengaku uang 300 juta itu ia terima sebagai uang transportasi.
“Uang transportasi yang mulia,” jawabnya.
Selain itu, kata hakim juga mengungkapkan bahwa Syahbandar juga ada menerima uang Rp 600 juta. Syahbandar tidak mengelak, dia mengaku jika uang itu diterimanya sebagai uang pokir.
Apa itu pokir? Tanya hakim lagi. “Uang pokok pikiran yang mulia,” jawabnya lagi. (Andika, SWARANESIA.COM)
Discussion about this post