SWARANESIA.COM, JAMBI- Hari ini sidang lanjutan Ketuk Palu APBD 2017-2018 dilaksanakan. Sebanyak 8 saksi hadir dalam sidang dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, Kamis (9/1)
Terungkap dalam sidang Agus Rubiyanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Tebo mengatakan dirinya diminta pinjaman dari Dodi Irawan yang saat itu Kadis PUPR dengan total 1.5 Miliar rupiah.
” Pertama Dodi Irawan pinjam uang 500 juta pada saya untuk kebutuhan gubernur Zumi Zola kunjungan ke Kerinci, lalu tahap kedua saya dihubungi lagi dan pinjam 1 miliar untuk operasional pribadi Dodi Irawan, ” Ujar Agus Rubiyanto.
Dia mengatakan mendapatkan uang tersebut dari pinjaman adiknya.
Selain itu Agus Rubiyanto mengatakan dirinya mengakui ditawarkan proyek dari Dodi Irawan sebanyak 4 paket namun yang diberikan 2 paket senilai total 40 miliar