SWARANESIA.COM- Seorang tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018 Joe Fandy Yoesman alias Asiang, resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Joe Fandy Yoesman alias Asiang tiba di Jambi menggunakan pesawat, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 13.45 wib.
Informasi yang diperoleh, Asiang dan jaksa KPK tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi sekitar pukul 12. 00 wib dengan menggunakan pesawat Citylink. Tim jaksa KPK dikawal oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selanjutnya pukul 12.15 wib Asiang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi untuk registrasi pemindahan tahanan dari KPK ke Lapas.
Baru sekitar pukul 13.45 wib penyerahan Asiang di lapas kelas IIa Jambi selesai dilaksanakan. Tim KPK dan Tim Intelijen Kejati Jambi lanjut ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk pelimpahan perkara tersangka Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Jaksa KPK, Iskandar, mengatakan pihaknya melimpahkan tersangka Asiang untuk mempermudah proses persidangan dan pengungkapan kasus RAPBD 2018 itu. “Ya, hari ini satu. Nantinya akan disidangkan di Jambi,”ujarnya.
Asiang sendiri selama proses persidangan akan ditahan di lapas klas IIA Jambi. “Ya, karena sidang disini, ya, disini dititipkannya. Menyusul yang lainnya ada Erwan Malik, Zola, dan yang lainnya,”ucapnya.
Terkait dengan tersangka lainnya yang belum dilimpahkan, ia meminta bersabar. “Iya, sabar saja, nanti kan dilimpah juga,”tandasnya.
Asiang disangka dengan pasal 5 ayat 1 A atau B subsider pasal 13 undang undang tindak pidana korupsi tahun 2009. (VV)
Discussion about this post