JAMBI – Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari beberapa Perusahaan Tambang Batubara ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang diklaim senilai Rp3,9 Miliar (M) disebut pembohongan publik dan hanya omong kosong.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Praksi Partai Gerindra Abun Yani mengatakan bahwa dalam kesempatan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari ini Kamis (2/3/2023) di Ruang Banggar, Ia merasa kecewa terhadap perusahaan tambang Batubara di Provinsi Jambi.
“Saya kecewa, ternyata keseriusan perusahaan perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memberikan CSR yang konon Rp3,9 M, itu omong kosong, keseriusannya mana,?” ungkapnya di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Abun Yani menyampaikan bahwa jumlah total CSR dari tambang batubara tersebut diketahui baru hari ini.”Ini pernyataan resmi dari Sekda tadi, kita tanya semalam hari ini, dari Rp3,9 M itu baru terkumpul Rp1,2 M pembohongan publik. Nah jadi disitu saya kecewa betul, maka tidak ada lain harus ada Pansus,” tegasnya.
Mengenai CSR tersebut, Abun Yani juga mempertanyakan dimana kewajiban dari perusahaan Pemegang IUP dalam membantu kewajiban CSR saja tidak terpenuhi.”Itu yang jadi catatan kita, itu pembohongan publik,” pungkasnya.(Adv)