SWARANESIA.COM- Kasus pungutan liar (pungli) di kalangan sekolah semakin marak. Hal ini menjadi temuan Ombudsman Jambi saat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman mengatakan pungli sudah menjadi semacam membenarkan kebiasaan, bahkan sudah biasanya dianggap sudah lumrah tentang pungli. Sepertinya pengetahuan yang tidak cukup dari penyelenggara baik dari sekolah ataupun orang tua.
“Misalnya gini, ada kesepakatan untuk membuat pagar sekolah. Kumpulkan orang tua, jumlah yang hadir membuat kesepakatan membayar Rp500.000 dan diwajibkan semua orang tua membayar. Itu dalam versi kami pungli, walaupun dalam versi sekolah itu tidak pungli” Ujar Jafar Ahmad.
Jafar Ahmad pungutan-pungutan sebenarnya diperbolehkan, tetapi dalam bentuk sumbangan, namun tanpa patokan atau membuat estimasi, dan membayar dengan seikhlasnya.
Kata Jafar, banyak sekolah yang telah mengembalikan pungutan itu kepada orang tua. Boleh melakukan pungutan asalkan ada dasar hukumnya, SMA yaitu berupa PERGUB, SD dan SMA berupa PERWAKO. Dan besaran pungutan harus disesuaikan, tidak berlebihan.
Dampak baiknya dari kasus pungli ini adalah timbulnya keberanian masyarakat untuk melapor, bahkan ada juga yang tidak melakukan pelaporan kepada ombudsman sebagai layanan publik itu sendiri.
“Ada pula beberapa sekolah yang konsultasi dengan kami sebelum memungut. Salah satu yang kami apresiasi adalah kepala sekolah SMA 10 TANJABBAR. sebelum melakukan pungutan, menelpon saya terlebih dahulu untuk konsultasi. Uang hasil pungutan digunakan untuk membeli komputer UNBK ” kata jafar Ahmad
Besar harapan komite dapat lebih kreatif dalam meminta sumbangan. Ombudsman pun melakukan tindakan koreftif terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pungli. Salah satu tindakan korektif pun ialah mengembalikan uang tersebut dan diharapkan pungli ini tidak dilakukan lagi.
Sampai saat ini ada total 6 sekolah yang telah tercatat dilaporkan melakukan pungli, 1 sekolah tidak jadi dilaporkan karena telah selesai.
“Menurut dugaan kami masih banyak lagi sekolah yang melakukan pungli, tetapi tidak dilaporkan”tutur Jefri Ahmad
Pelaporan pun sebagian besar dilakukan oleh orang tua siswa. Kantor ombudsman sendiri dapat ditemukan di Pakuan Baru, Kota Jambi.(Shelvy Novriyan Dini)