SWARANESIA.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani beri kabar buruk bagi perokok. Soalnya Sri Mulyani akan cukai rokok yang akan berlaku pekan depan.
Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok akan naik pada 1 Februari 2021 mendatang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya kenaikan rata-rata tarif cukai rokok 2020 sebesar 12,5%, diharapkan pertumbuhan produksi rokok bisa ditekan hingga 3,2%. Sehingga estimasi volume produksi rokok menjadi 288,8 miliar batang pada tahun 2021.
Tujuannya, untuk menekan angka prevalensi perokok, khususnya usai 10 tahun hingga 18 tahun yang ditargetkan turun 1,6% dari 33,8% pada tahun lalu menjadi 32,2% di tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen,” jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
– SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
– SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.