NASIONAL

Spesialis Pencuri Motor Ini Mengaku Kawin Cerai 10 Kali

×

Spesialis Pencuri Motor Ini Mengaku Kawin Cerai 10 Kali

Share this article

SWARANESIA.COM Akhirnya terhenti juga pelarian A Mustafa Sally alias A Mustafa alias Sali (56) warga Jalan Kayu Manis II, RT 14, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, oleh pihak Reskrim Polsek Jelutung. Senin (28/12) lalu, dikediamany.

Dimana Sali sendiri sudah 2 tahun lebih menjadi DPO Polsek Jelutung, selama pelariannya Sali selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tercium keberadaannya oleh kepolisian.

Menurut informasi, Sali juga pernah sempat kabur keluar Provinsi Jambi, dan akhirnya kembali ke Kota Jambi, dikediamanannya, namun disana Sali jarang sekali berada dirumahnya.

Tak lama, Reskrim Polsek Jelutung mendapatkan informasi bahwa Sali saat itu berada dirumahnya.

Tak ingin buronannya tersebut kembali kabur, Reskrim Polsek jelutung langsung melincur kerumah Sali, setibanya disana petugas langsung mengepung rumah Sali dan berhasil mengamankannya tanpa ada perlawanan sedikit pun. Sali pun langsung dibawa ke Mapoolsek Jelutung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolsek Kota Baru, Iptu Aidil Munsaf, mengatakan dimana dari hasil pengembangan terhadap tersangka. Merupakan residivis dengan kasus curat dan curanmor, dirinya sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali.

“Dimana kasus sebelumnya dirinya ditahan di wilayah Hukum Batanghari dan saat ini kembali mengulangin dan kita tahan di Polsek Jelutung,” Katanya.

Kata Iptu Aidil, untuk kasusnya yang saat ini tersangka nekat melakukan pencurian Sepeda motor milik Gustimal, pada tahun 2018, yang berada di kawasan Jalan Ali Hamzah, RT 08, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Disana tersangka saat itu bersama ketiga rekannya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengangkat sepeda motor tersebut

“Jadi motor yang telah dicuri oleh tersangka dijual dengan harga Rp 2,5 juta, didaerah Tangkitm dimana saat ini dari pengakuan tersangka yang kita terima penadah tersebut, sedang berada di Lapas Jambi menjalankan hukumannya,” Jelasnya.

Sementara itu, pengakuan dari Sali, mengatakan bahwa dirinya nekat kembali melakukan tindakan kriminal lantaran terpengaruh oleh teman-teman, dan dari hasil kejahatan tersebut uangnya untuk dipakai foya-foya dan main dengan wanita di Hotel.

“Saya nyesal udah kembali mengulangi pencurian, gara-gara ini kejahatan yang sudah saya lakukan, saya sampek nikah cerai sebanyak 10 kali dan kali ini saya sedang berantam dengan istri saya,” katanya dengan wajah sedih.

Alhasil Sali kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi, Dali dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara selama 7 Tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.