SWARANESIA.COM, Jambi – Sidang perdana kasus uang suap ketok palu pengesahan RAPBD 2017 dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/11/2019).
Dalam persidangan ini nama istri gubernur Fachrori Umar disebut menerima 200 juta rupiah. Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh JPU KPK, sejumlah nama kembali disebut. Diantaranya Apif Firmansyah, Hilalatil Badri, Nasrullah Hamka, Rahima. Disebut pula Dody Irawan mantan Kadis PU.
Bahkan hampir semua anggota DPRD Provinsi Jambi disebut dalam dakwaan dan diduga menerima uang suap. Diceritakan dalam dakwaan, bahwa Rahima selaku Anggota DPRD Fraksi Demokrat pada sekira awal Januari 2017 bertempat di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur menerima uang ketok palu RAPBD Tahun 2017 sebanyak Rp200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin.
Tidak hanya ke Rahima saja, Imaduddin juga memberikan uang ketok palu APBD 2017 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi.
“Cornelis Buston, pada awalnya berpesan tidak akan menerima uang yang diberikan. Karena yang sejak awal Cornelis Buston meminta uang ketok palu RAPBD Tahun 2017 diwujudkan dalam bentuk proyek,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Akan tetapi, pada awal Januari 2017, Cornelis Buston menghubungi Kusnindar mengatakan jika membutuhkan uang untuk berobat orang tuanya. Kemudian Kusnindar memberikan pinjaman yang berasal dari uang ketok palu APBD 2017 sejumlah Rp100 juta.
“Saudara Imaduddin juga telah memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Zoerman Manap dengan cara menitipkan kepada Sufardi Nurzain,” sebut JPU.
Selain itu, Syahbandar sekira awal bulan Januari bertempat di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi, menerima uang ketok palu RAPBD Tahun 2017 tahap pertama sejumlah Rp 300 juta yang diberikan oleh Imaduddin bersama dengan Very Aswandi.
Selanjutnya, Chumaidi Zaidi menghubungi Dody Irawan untuk menanyakan sisa uang ketok palu untuk dirinya. Dody Irawan menghubungi Imaduddin yang pada saat itu mengatakan hanya tersedia uang sejumlah Rp200 juta.
Kemudian Dody Irawan meminta stafnya yang bernama Budi Nurahman mengambil uang sejumlah Rp200 juta untuk kemudian diserahkan kepada Chumaidi Zaidi di rumahnya, Jalan Selamet Riyadi, Nomor 1 RT 002.
Discussion about this post