SWARANESIA.COM- – Inspektorat Kota Jambi rupanya juga telah melakukan pemeriksaan, terkait batalnya pembangunan RS Talang Banjar. Rumah sakit tipe C ini, sebelumnya akan dibangun di lahan eks Graha Lansia Kota Jambi, Kecamatan Jambi Timur.
Hasilnya, Inspektorat Kota Jambi memastikan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun kekuasan, terkait batal dibangunnya rumah sakit tipe C di eks Graha Lansia Kota Jambi, Kecamatan Jambi Timur.
Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa intansi terkait, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Jambi. Pemeriksaan bahkan telah dilakukan sejak Agustus lalu.
“Dinas PUPR sudah cukup kooperatif. Kerugian sudah dibayarkan (uang muka, red),” kata dia. Dari hasil pemeriksaan pihaknya, sebut Yunita bahwa, dalam perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut memang ada kesalahan administratif. Sehingga batal dibangun. “Dalam pelaksanaan tidak ada persoalan,” kata dia.
Dari tahap pelaksanaan lalu masuk ke tahap aset. Ketentuan kenapa Gedung Graha Lansia dibongkar lanjutnya, memang ada rencana gedung tersebut akan digunakan sebagai fasilitas kesehatan.
“Selain itu memang, 1 tahun belakangan ini tidak aktif. Status asetnya juga telah dihapus sehingga dibongkar, untuk dibangun fasilitas kesehatan,” terangnya.
Rencana dibangunnya fasiltias kesehatan ini juga sudah jauh-jauh hari dibahas, mengingat wabah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, Kota Jambi kekurangan tempat perawatan.
“Kebijakan kepala daerah, memang menginginkan adanya rumah sakit baru untuk menyikapi pandemi beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Selain itu, alasannya lainnya yakni, beberapa rumah sakit milik Pemkot Jambi akan naik status. Sehingga dibutuhkan rumah sakit baru.
“RS Abdul Manap akan berubah ke B, HAS ke C, dan kita harus ada RS yang statusnya D. Kalau tidak ada tempat rujukan baru, kita akan kesulitan nantinya. Ini kalau berbicara historis,” terangnya.
Yang jelas memang diakui dirinya, ada miss komunikasi antara beberapa instansi dalam rencana membangun rumah sakit Talang Banjar ini.
Ditanya mengenai adanya pemeriksaan sejumlah pejabat lingkungan Pemkot Jambi oleh Polisi, dirinya pun mengiyakan.
“Saat ini Polda Jambi masih masuk dalam ranah pemeriksaan. Proses-proses masih pengumpulan bukti. Kita juga membantu pemeriksaan,” terangnya.
Disinggung apakah pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mengarah ke unsur pidana, dirinya kembali menegaskan, tidak ada.
“Tahap pidana jika ada kerugian dan penyalahgunaan kewenangan. APIP masuk secara administratif. Selain itu, berdasarkan undang-undang juga diberikan kesempatan agar kerugian negara dikembalikan. Kesalahan administratif ini sudah diperbaiki. Ini pengendalian secara internal,” jelasnya.
Untuk diketahui, dihentikannya pembangunan Rumah Sakit (RS) Talang Banjar tipe C, lantaran belum adanya rekomendasi dari Kemenkes. Pembangunan rumah sakit ini diketahui dikerjakan oleh PT Wira Karya Indah dengan harga kontrak sebesar Rp24.890.000.000. *