SWARANESIA.COM – Lokasi pembangunan Sport Center di Pijoan Muarojambi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti. Penggugat adalah Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) atau Universitas Batanghari (Unbari).
Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum YPJ, Ihsan Hasibuan, Jarkasman dan Gusfa Wendri di PN Sengeti pada Kamis (17/11). “Gugatannya sudah kami daftarkan di Pengadilan Sengeti hari ini,” ujar Ihsan.
Dalam gugatan itu disebutkan Tergugat I Gubernur Jambi, Tergugat II DPRD Provinsi Jambi, Tergugat III Bupati Muarojambi, Tergugat IV DPRD Muarojambi, Tergugat V Kantor Pertananan Muarojambi, Tergugat VI Bupati Batanghari dan VII Kantor Pertahanan Batanghari.
Dasar gugatan jelas Ihsan, bahwa tanah itu pada tahun 1985 telah dihibahkan oleh Pemkab Batanghari ke Yayasan Pendikan Jambi. Ketika Ketua Yayasan dijabay oleh Abdul Rahman Sayuti.
Awalnya kata Ihsan, tanah itu seluas 44 ha, sebelum sebagian diserahkan ke SMA Titian Teras dan MAN Cindikia. Penyerahan atas persetujuan Yayasan.
“Sekarang tanah itu tinggal 11 Ha masa mau diambil lagi untuk pembangunan sport center. Makanya kita gugat, karena menurut kita Pemda Muarojambi tidak punya hak atas tanah itu,” tegas Ihsan.
Karena menurutnya, tanah itu tidak termasuk aset yang diserahkan saat pemekaran dari Pemkab Batanghari ke Pemkab Muarojambi. “Terbukti tahun 2021 sertifikatnya masih atas nama Pemda Batanghari,” terangnya.
Menurut informasi kata Ihsan, DPRD Muarojambi juga tidak pernah memberikan persetujuan ke Pemkab Batanghari kepada Pemerintah Provinsi. “Gubernur juga seharunya cek dulu, jangan hanya menerima hibah. Karena yang kita tahu dari sudah ada merek Unversitas Batanghari,” tukas Ihsan lagi.
Ihsan mengaku sudah mengirim somasi ke Pemprov Jambi. Namun kata dia, somasi yang dilayangkan tidak ada jawaban. “Karena disitu akan dibangun sport center, makanya kita gugat,” sebutnya.
Karena ada gugatan, Ihsan meminta Pemprov Jambi untuk tidak melanjutkan pembangunan sport center sampai ada putusan tetap dari Pengadilan. “Kita minta pembangunan ditunda dulu, karena masih sengketa,” kata dia.
Dalam gugatannya, tambah Ihsan, penggugat meminta semua penghibahan dibatalkan karena tidak mempunya kekuatan hukum. “Kalau pun ada sertifikat yang timbul maka kami minta dibatalkan,” tutupnya