SWARANESIA.COM,JAMBI- Sidang ketuk Palu APBD 2017-2018 di pengadilan Tindak pidana korupsi pengadilan negeri Jambi berlangsung seru. Soalnya saksi yang dihadirkan sebanyak 23 saksi, selain itu banyak warga yang menyaksikan sidang ini, Selasa (21/1)
Dalam sidang ini para saksi yang hadir ini akan saling dikontrofirm antar sesama saksi. Soalnya saksi ini menurut Jaksa KPK diduga tidak mengakui menerima uang ketuk palu.
Dalam sidang ini saksi Kusnindar dan Budiyako dikonfirmasi atas kebenaran kesaksiannya.
Menurut Budiyako dia menerima uang dari Kusnindar adalah karena adanya hutang.
Jaksa KPK bertanya pada Kusnindar apakah saudara memberikan uang tersebut untuk uang ketuk palu. Lalu Kusnindar mengatakan dirinya memang berhutang dengan Budiyako.
” Kebetulan saat itu ada uang ketuk palu jadi saya bayarkan pada Budiyako, ” Ujar Kusnindar.
Namun saat Jaksa bertanya apakah Budiyako pernah bertanya soal uang ketuk palu.
” Tidak pernah, ” Ujar Budiyako.
Diketahui Kusnindar meminjam uang pada Budiyako untuk keperluan membeli mobil baru. (Andika/swaranesia.com)