SWARANESIA.COM-KPU Provinsi Jambi menilai proses pengusulan hingga dikeluarkan SK dari Gubernur Jambi sudah sesuai aturan.
Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan menilai jika KPU Sarolangun sudah melakukan konsultasi terkait persoalan ini. Seluruh rangkaian proses juga sudah diikuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dimulai dari pencoretan dari DCT hingga akhirnya mereka menggugat keputusan KPU melalui PTUN Jambi. “Putusan PTUN memerintahkan untuk memasukkan nama mereka kembali dalam DCT. Artinya KPU menjalankan putusan PTUN,” katanya.
Ia juga menilai proses penetapan mereka sebagai caleg terpilih hingga diusulkan ke Gubernur Jambi juga sudah sesuai dengan mekanisme. Salah satunya adalah surat dari KPU RI. “Artinya seluruh prosesnya sudah dilakukan dengan benar,” katanya.
Karena itu, Gubernur Jambi sendiri sesuai undang-undang hanya memproses apa yang sudah diusulkan KPU selaku lembaga yang berwenang memastikan persyaratan caleg yang diusulkan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. “Saya kira tidak ada persoalan. Kita paham betul proses dan saya kira semuanya sudah sesuai dengan peraturan,” pungkasnya
Discussion about this post