SWARANESIA.COM- Kabar gembira bagi anda Pegawai Negeri Sipil, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13.
Tunjangan ini akan diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI maupun Polri pada tahun depan. THR dan gaji ke-13 ini sudah masuk dalam UU APBN 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun depan diberikan secara penuh. Artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini.
“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” katanya.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Dia berharap, itu bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.
Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Lebih lajnjut, adapun komponen THR dan gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.