SWARANESIA.COM; Terdakwa kasus dugaan suap ketuk palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, Joe Afandy Aritonang alias Asiang, akan menghadapi sidang perdana yang akan digelar Kamis, 3 Oktober.
Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Jambi, sudah mengeluarkan penetapan komposisi majelis hakim yang akan mengawal sidang salah seorang terdakwa .
Sidang akan dipimpin ketua majelis, Viktor Togi Rumahorbo, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Dia didampingi dua hakim anggota, Sri Tuti Wulansari dan Adly.
“Majelis hakim akan memeriksa legalitas penasehat hukum yang akan mendampingi terdakwa. Majelis akan cek surat kuasa serta dokumen lainya bagi penasehat hukum,” jelas Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (26/9).
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar, Kamis (3/10).
“Jaksa akan membacakan surat dakwaan terdakwa. Saksi akan dihadirkan sebagai pembuktian pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, pengadilan sudah melakukan persiapan internal seperti menyiapkan ruang sidang. Tim dari KPK pun ikut turun mengcek.
“Tadi (kemarin, red) kita bersama KPK sudang mengecek ruang sidang dan cek sound sistem, serta kursi. Sidang ini kan jadi perhatian nasional, jadi kita siapkan sebaiknya,” katanya.
Begitu juga dengan pengamanan selama proses sidang berlangsung, pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Tanggungjawab pengamanan tetap dari kepolisian, kita berharap kondisi tetap kondusif,” harapnya.
Perbuatan Joe Afandi Aritonang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.