SWARANESIA.COM- Sidang ketuk palu kasus korupsi suap APBD 2017 dan 2018 Provinsi Jambi dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/10).
Menariknya pada sidang ini terungkap dua istilah unik yakni Pokir dan Kaldu.
Apa itu?
Hal terungkap saat hakim dan Jaksa bertanya soal proyek pada Cornelis Buston (CB) dan Syahbandar.
Soal permintaan bentuk proyek untuk Pimpinan, CB mengakui ada permintaan. Namun mau diganti dengan uang. “Paket proyek tidak setuju, mau diganti uang saja. Tapi waktu itu saya sampaikan harus sudah penetapan tanggal 28 (November), mau ada tidak (uang ketok palu, red), tetap melaksanakannya,” katanya.
Apakah itu istilah kaldu, kali dua? “Iya pimpinan kali dua,” katanya.
Selain itu, kata hakim juga mengungkapkan bahwa Syahbandar juga ada menerima uang Rp 600 juta. Syahbandar tidak mengelak, dia mengaku jika uang itu diterimanya sebagai uang pokir.
Apa itu pokir? Tanya hakim lagi. “Uang pokok pikiran yang mulia,” jawabnya lagi. (ANDIKA, SWARANESIA.COM)