POLITIK

Siapa yang Memojokkan Sanusi Hingga Mundur dari Komisioner KPU Provinsi Jambi?

×

Siapa yang Memojokkan Sanusi Hingga Mundur dari Komisioner KPU Provinsi Jambi?

Share this article

SWARANESIA.COM- Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi resmi mengundurkan diri. Hal itu disampaikannya dalam surat yang berkop surat Press Realis Pengunduran Diri dari M. Sanusi, S.Ag., M.H.

Dalam surat tersebut tertulis

Dengan memperhatikan gonjang – ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi diri saya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat.

Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya untuk mengundurkan diri demi marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi.

Dari pertimbangan di atas, maka saya:

M. SANUSI, S.Ag., M.H.

Selaku KOMISIONER KPU PROVINSI JAMBI

Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung Jawab, menyatakan mundur dari jabatan saya selaku ANGGOTA KPU PROVINSI JAMBI, yang terhitung dari hari ini, Kamis tanggal 29 bulan April tahun 2021, pukul 22.00 WIB.

Segala bentuk surat menyurat mengenai tekhnis administrasi pengunduran diri saya, akan

disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam waktu yang secepatnya.

Namun ada yang menarik perhatian dalam surat tersebut. Sanusi dalam surat pengunduran diri tersebut menyatakan dirinya terpojok. Namun belum dijelaskan secara spesifik siapa yang memojokkan Sanusi.

Hingga berita ini diterbitkan Sanusi belum dapat dihubungi dengan ponsel.

Menanggapi adanya surat pengunduran tersebut, ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan belum mau berkomentar banyak. Menurutnya, sebagai Ketua KPU Provinsi Jambi dirinya menghargai keputusan dari rekannya tersebut.

“Kita menghormati sikap yang diambil oleh yang bersangkutan, karena itu hak pribadi beliau,” kata Subhan, Jumat (30/4/2021) dini hari.

Terkait surat pengunduran diri Sanusi tersebut, Subhan mengaku pihaknya belum menerima secara resmi.

“Belum diserahkan ke KPU, karena surat pengunduran diri ditujukan kepada KPU RI,” jelas Subhan.

Subhan menjelaskan mekanisme pengunduran Komisioner KPU, terlebih dahulu diajukan ke KPU RI, setelah itu KPU RI akan mengeluarkan surat resmi.

“Pengunduran diri ditujukan ke KPU RI, nanti KPU RI yang menilai dan mempertimbangkannya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.