SWARANESIA.COM- Nama Henry Yosodiningrat mendadak menjadi perhatian warganet, soalnya pendiri lembaga antinarkoba garda di negeri ini: Granat (Gerakan Nasional Antipenyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya) ini akan kembali melaporkan Habib Rizieq Syihab dan menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Tentu saja ini menjadi kontroversi tersendiri di jagat dunia maya. Apalagi Henry Yosodiningrat juga pernah punya rekam jejak yang buruk, yaitu pernah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan jabatan di DPR
Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Kedatangan Henry untuk meminta polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Laporan dimaksud bernomor LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.
“Hari Rabu (11/11) bapak Henry Yosodiningrat selaku pelapor ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan proses laporan polisi no. 529 tahun 2017 Dit. Reskrimsus PMJ,” kata Jack Boyd Lapian lewat pesan tertulis, Selasa (10/11).
Jack Boyd Lapian juga menautkan surat permohonan Henry kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Henry Yosodiningrat ditolak menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD. Ia divonis bersalah telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirim surat menggunakan kop DPR RI untuk mengintervensi penegak hukum terkait kasus tambang emas di Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari Kompas.com (25 November 2015), Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan, “Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks enggak boleh kan, enggak mungkin,” SUMBER INFORMASI
Setuju Pembekuan KPK
Henry Yosodiningrat yang juga merupakan anggota pansitia khusus hak angket DPR untuk menyelidiki KPK ikut berpendapat agar KPK dibekukan sementara. Ia menyarankan wewenang penanganan kasus pemberantasan korupsi diserahkan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. SUMBER INFORMASI
Pengusul RUU Pengampunan Nasional
Pada Oktober 2015, Andreas Eddy Susetyo dan 33 anggota dewan lainnya mengusulkan agar RUU Pengampunan Nasional atau RUU Pengampunan Pajak Nasional masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015. UU ini telah disahkan pada 28 Juni 2016 dengan No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam UU ini disebutkan bahwa setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, kecuali mereka yang sedang:
a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b. dalam proses peradilan; atau
c. menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang
Dana Aspirasi
Henry Yosodingrat menilai wacana mengenai setiap anggota DPR mendapat jatah Rp 20 miliar per tahun untuk dana aspirasi menyalahi aturan. Menurutnya, kewenangan DPR bukan mengurus program, melainkan pengawasan, anggaran (budgeting), dan legislasi. Ia juga khawatir akan ada tumpang tindih anggaran. SUMBER INFORMASI
Pernah Mendaftar sebagai Komisioner KPK
Pada 2010, Hendri pernah mendaftarkan diri menjadi komisioner KPK namun tidak lolos seleksi. Saat itu ia berprofesi sebagai pengacara dan mengaku tidak pernah menangani kasus korupsi. SUMBER INFORMASI
Discussion about this post