SWARANESIA.COM-Setiap tahapan pemilu berpotensi melanggar. Hal itu sesuai dengan aturan setiap tahapan pemilu.
Maka dari itu sebaiknya masyarakat yang dapat membuat laporan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan saat diskusi bersama DKPP dengan tema Ngetren Media : Ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media.
Dalam diskusi yang digelar di Swiss bel Jambi dihadiri Didik Supriyanto, S.IP.,MIP (Anggota DKPP RI), Dr. Ferdricka Nggeboe (TPD Provinsi Jambi) dan Sulistyono (Praktisi Media Provinsi Jambi)
Anggota DKPP RI Didik Supriyanto mengatakan meski saat ini sudah masuk masa tenang pemilu namun pihaknya masih melakukan sidang kode etik.
” Bagi penyelenggara yang paling penting adalah integritas, ” Ujar
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Ferdricka Nggeboe menyebutkan Ada 23 potensi pelanggaran Pemilu, maka jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut sebaiknya laporkan.
” Jika ada yang tidak sesuai atau melanggar terkait penyelenggara maka bisa laporkan ke DKPP, ” ujarnya
Sementara itu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Nuraida Fitri Habi mengatakan setiap tahapan pemilu berpotensi pelanggaran pemilu.
Adapun syarat melapor adalah membawa Dua alat bukti dan saksi
Diantara hal yang berpotensi pelanggaran yaknip erbedaan pemahaman Kerangka hukum atau regulasi hukum, pemahaman anggota kpps reaktif harus swab lalu diberhentikan. Masa tenang tapi masih banyak sosialisasi
” Selain itu Penyelenggara harus memiliki integritas soal kepantasan, ” Ujarnya.
Sementara itu DKPP Republik Indonesia, mendapatkan laporan terkait pengaduan yang masuk ke pihaknya. Dengan total tahapan Pilkada 164 dan non tahapan 145. Selasa, (8/12/2020).
Bentuk laporan tersebut yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan sebanyak 36 laporan. Penetapan pasangan calon 29 laporan. Pembentukan panitia pengawas kecamatan dan PPL 24 laporan. Pembentukan PPK dan PPS 19 laporan. Pelaksanaan kampanye 20 orang. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon 16 laporan. Pendaftaran bakal pasangan calon 17 laporan dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan untuk laporan non tahapan, laporan yang di dapat terkait keberpihakan 30 laporan. Penyalahgunaan wewenang 30 laporan. Perbuatan amoral dan pelecehan seksual 21 laporan. Tidak menjalankan tugas 13 laporan. Pernyataan kontroversial 11 laporan. Rangkap jabatan 8 laporan. Penyupaan 7 laporan. Berafiliasi dengan parpol 7. Rekrutmen pegawai 4. Money politik 4 laporan. PAW legislatif satu laporan. Rekrutmen jejang Bawaslu satu laporan. Keluarga satu laporan. Penganiayaan satu laporan dan korupsi satu laporan..