SWARANESIA.COM- Sengketa Pilgub Jambi di Mahkamah Kontitusi (MK) masih terus berlanjut. Masing-masing pihak sudah menyampaikan keterangan, baik pihak pemohon yakni pasangan nomor urut satu Cek Endra-Ratu Munawaroh, pihak termohon KPU Provinsi Jambi dan pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut tiga Al Haris-Sani serta Bawaslu Provinsi Jambi.
Namun hingga saat ini belum diketahui bagaimana prediksi atau peluang atas sengketa Pilgub Jambi di MK, apakah pasangan Cek Endra-Ratu berhasil unggul, atau Al Haris-Sani yang akan menang?
Pengamat Hukum Tata Negara Prof Sukamto Satoto mengatakan saat ini yang tinggal pembuktian hasil sengketa Pilgub Jambi, apakah pasangan Cek Endra-Ratu mampu membuktikan adanya peralihan perolehan suara Cek Endra-Ratu ke Al Haris-Sani.
“ Tinggal membuktikan kecurangan, KPU hanya bisa dituduh curang jika dtelah terbukti ikut campur tangan dan intervensi,” ujar Prof Sukamto.
Berdasarkan keterangan yang sudah diberikan pihak KPU, mereka tidak melakukan kecurangan, sementara pasangan calon gubernur nomor urut tiga Al Haris-Sani menyebutkan pasangan calon gubernur nomor satu Cek Endra-Ratu juga melakukan kecurangan.
“ Nanti ini bisa saja berbalik tuduhnya kalau terbukti demikian,” ujarnya.
Namun menurut Sukamto, jika gugatan terjadi di Muarojambi, maka agaknya sulit membuktikan dari segi terstruktur sistematis dan massif (TSM) karena pihak pemohon bukan kepala daerah sana.
“ Kalau saya lihat dari kacamata hukum, agak sulit untuk melihat kecurangan ya, dari gugatan dan jawaban KPU sudah baik. Makanya pihak termohon harus bisa membuktikan kecurangan selisih suara maka bisa saja dikabulkan MK,” ujar Sukamto.
Menurut guru besar Universitas Jambi ini jika terbukti TSM maka akan terjadi pemungutan suara ulang, lalu terkait dengan ambang batas yang selisihnya lebih dari 2 persen tidak diterima, kalau kurang dari 2 persen di terima.
“ Nanti diterima atau tidak, itu tergantuk MK,” ujar Sukamto.
Sementara itu Dosen Hukum Unja Helmi Ganta mengatakan gugatan akan dikabulkan tergantung dari alat bukti dari pihak termohon dan jawaban.
“ Sekarang sedang menuju dismissal proses, jika terbukti maka akan dilanjutkan,” ujarnya. “Kalau peluangnya ada, karena syarat absolut 2 persen maka bisa diterima, jika melihat dari kebiasan bisa diterima gugatan tersebut, bahkan ada yang di atas 2 persen juga diterima, Karena dibuktikan TSMnya,” ujarnya.
Helmi juga mengatakan semua persidangan ini tergantung pada bukti dan saksi, jika melihat dari masing-masing pihak.
“ Tinggal menunggu keputusan musyawarah hakim untuk kelanjutan sidang selanjutnya,” katanya
Discussion about this post