SWARANESIA.COM, Jambi – Dalam sidang lanjutan kasus uang ketuk palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah, yang menghadirkan 15 saksi berlangsung seru. Sidang diwarnai perdebatan antara dua saksi.
Perdebatan dua saksi ini terjadi pada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Salam dan Cek Man. Diketahui keduanya Cek Man dan Salam adalah satu partai yakni Hanura, yang tergabung satu fraksi Restorasi Nurani.
Saat itu Salam tidak mengakui menerima uang ketuk palu. Dia mengatakan uang yang diterima merupakan tagihan hutang pada Cek Man yang disebut sebagai uang sumbangan partai sebanyak Rp 2,5 juta rupiah, sehingga jika dikalikan 3 tahun menjadi Rp 90 juta.
“Saya minta agar ketua saya Cek Man untuk mengembalikan uang tersebut karena uang itu sepihak tanpa adanya rapat partai,” ujar Salam.
Salam mengatakan dia punya hubungan tidak harmonis dengan ketuanya yakni Cek Man.
Namun saat itu dibantah langsung Cek Man yang mengatakan uang yang diberikan Rp 90 juta adalah jatah uang ketuk palu. Soal pungutan sudah ada aturan.
“Saya tranfer 90 juta rupiah pada Salam sebagai uang ketuk palu, harusnya Rp 100 juta, tapi Rp 10 juta saya tahan dulu,” ujar Cek Man. (Andika/SWARANESIA.COM)