• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami
News and Entertainment
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result
Home OPINI

Selamatkan Garuda Dengan PMN Atau Investasi Pemerintah, Bukan Pinjaman Yang Tidak Ada Dasar Hukum

ADMIN by ADMIN
14/06/2020
in OPINI
0
BUMN dan UMKM Dalam Cerita Dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya
32
SHARES
25
VIEWS
ShareTweetSendScan

 

Di tulis : Adian Napitupulu

Setelah pertemuan dengan Presiden kemarin, banyak sekali pendapat, pandangan komentar yang muncul. Ada yang positif, ada yang negatif. Selama semua pro kontra itu berbasis data dan argumentasi logis, lebih bagus lagi jika pro kontra itu punya muatan ilmiah, dengan demikian Demokrasi sungguh menjadi sangat indah. Tetapi Demokrasi akan kehilangan keindahannya jika pro kontra lahir dari dukungan berlebihan yang irasional maupun kebencian.

 

Ini salah satu dari sekitar 5 atau 6 materi pembicaraan saya dengan Presiden, khususnya terkait dengan BUMN.

 

Setelah ngobrol tentang kondisi terkini, situasi Nasional, Corona, Pertanahan, PHK di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA), Rencana penutupan sekitar 2000 kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya, kemudian saya menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 Trilyun pada Garuda. Kenapa demikian? Karena menurut saya, pemberian pinjaman tidak ada dalam PP 23 tahun 2020. Artinya ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020 dan tentunya juga melanggar UU induknya yaitu no 1 tahun 2020 *Jika di paksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa “tidak selamat.”*

 

Begini penjelasannya, Dalam PP 23 tahun 2020 hanya ada empat pilihan bagi pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Pertama, *PENYERTAAN MODAL NEGARA.* Kedua, *PENEMPATAN DANA.* Ketiga, *INVESTASI PEMERINTAH.* Ke empat, *PENJAMINAN.*

 

Bagaimana penjelasan ke empat hal itu dalam PP adalah sebagai berikut :

 

1. *PENYERTAAN MODAL NEGARA* yang selanjutnya di singkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk di jadikan sebagai modal badan usaha milik negara dan / atau perseroan terbatas lainnya, dan di kelola secara korporasi.

 

2. *PENEMPATAN DANA* adalah kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

 

3. *INVESTASI PEMERINTAH* adalah penempatan sejumlah dana dan / atau asset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan / atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, social, dan / atau manfaat lainnya.

 

4. *PENJAMINAN* adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban financial terjamin pada penerima jaminan.

 

Dari empat pilihan itu, maka secara peraturan yang ada, peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk *PENYERTAAN MODAL NEGARA* atau dalam bentuk *INVESTASI PEMERINTAH.* Tidak ada kemungkinan bantuan lain pada garuda selain kedua hal tersebut.

 

Yang mengherankan kenapa Kementrian BUMN juga Keuangan sepertinya menolak apa yang ada dalam PP padahal itu menguntungkan negara. Kementrian BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus Dana Talangan berikut hari disebut Pinjaman / hutang.

 

Saya mencoba mencari apa dasar hukum yang membuat kementrian BUMN maupun Kementrian Keuangan merasa yakin bahwa pemberian pinjaman pada garuda itu di mungkinkan dan punya dasar hukum. Kalau hanya berdasarkan pada PP 23 tahu 2020 jelas Pinjaman tidak masuk satu dari 4 pilihan tersebut di atas.

 

Lalu mungkin tidak Pinjaman diberikan? Kalau sekedar bicara mungkin atau tidak mungkin tentu bisa membuka debat kusir yang sangat panjang. Nah untuk keluar dari perdebatan ada baiknya kita mencari dasar hukum dalam UU maupun PP maupun Peraturan Menteri yang bisa menjelaskan lebih jauh tentang yang terkait dengan Investasi Pemerintah dan Pinjaman.

 

Rujukan saya adalah *UU no 1 tahun 2004* tentang Perbendaharaan Negara dan *PP no 08 tahun 2007* tentang Investasi Pemerintah serta *Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia no.190/PMK.05/2011* tentang sistem akuntansi investasi pemerintah.

 

Dari UU, PP hingga Permenkeu tersebut menurut saya sekali lagi sangat jelas bahwa bantuan yang bisa di berikan pada Garuda tetap tidak bisa di kategorikan pinjaman melainkan masuk kategori Investasi yang berupa pembelian saham, obligasi, surat utang atau investasi langsung sebagai tambahan modal. Di luar itu pilihan lainnya ya PMN (Penyertaan Modal Negara) dimana posisi Pemerintah adalah sebagai pemilik modal bukan sebatas pemberi pinjaman, tentunya dengan konsekuensi pemilik saham di luar pemerintah sahamnya akan terdelusi sementara komposisi saham Pemerintah semakin banyak, mungkin bisa naik dari 60 an % menjadi 75 % atau 90 % bahkan bisa lebih. Bila hal itu terjadi maka *harusnya Menteri BUMN dan Keuangan bangga dan senang jika Saham Negara bisa bertambah banyak di Garuda* jadi baiknya para Menteri berjuanglah untuk PMN atau INVESTASI PEMERINTAH bukan untuk Pinjaman yang berpotensi melanggar PP 23 /2020 dan UU 1 / 2020.

 

Bagaimana respon Presiden saat saya menyampaikan hal itu? Presiden tidak marah, tidak menunjukan wajah kesal, Presiden mendengar, sembari membuat cukup banyak catatan dan berbicara menegaskan beberapa hal yang di rasa perlu. Ketika pembicaraan telah berlangsung sekitar 60 hingga 70 menit dan seluruh percakapan telah selesai, saya pamit pada presiden dan Presiden berdiri lalu mengantar saya sampai ke pintu teras tempat Golf Car menjemput.

 

Lalu bagaimana jika Presiden mengambil keputusan lain yang berbeda dengan yang saya sampaikan? Menurut saya tugas saya adalah berbicara, mengingatkan, menyampaikan informasi. Bagaimana Presiden menggunakan dan menyikapi apa yang saya sampaikan, itu 100% hak Presiden.

 

Saya sebagai pendukung Jokowi dari saat ia maju sebagai Gubernur DKI, Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019 memiliki kewajiban moral dan sejarah untuk menjaga agar Jokowi tidak terjerumus dalam peluang terjadinya pelanggaran terhadap PP 23/2020 dan UU.

 

Saya tidak perduli ada yang mau marah, kesal, ngebully, mengecam atau menyebar fitnah apapun. Bagi saya kepedulian tertinggi sebagai pendukung Jokowi, sebagi pemilih Jokowi, sebagai warga negara sebagai Rakyat Indonesia adalah memastikan *uang negara untuk menyelamatkan negara dan Rakyat bukan untuk menyelamatkan saham swasta di Garuda.*

 

 

Hormat Saya

 

*Adian Napitupulu*

Sekjen PENA 98

 

#JagaJokowiDariJebakan

#PmnUntukGaruda

#SelamatkanUangNegara

Previous Post

Orang Penting di PAN Jambi Chairul Naim Bakal Ambil Formulir Cagub Untuk Ratu Munawaroh

Next Post

Ini Dia Ibu Rum, Pencetus Ide Makanan Ayam Geprek Sejak 2003

Next Post
Ini Dia Ibu Rum, Pencetus Ide Makanan Ayam Geprek Sejak 2003

Ini Dia Ibu Rum, Pencetus Ide Makanan Ayam Geprek Sejak 2003

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

08/07/2020
Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

20/03/2020
Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

23/02/2021
TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

20/06/2021
Syekh Muhammad Thoifur Mawardi

Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

21/04/2021
Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

27/09/2020
LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

11/02/2021
KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

28/12/2020
Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

16/06/2020
Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

24/01/2021
Pemerintah Siap Rekrutmen CPNS 2019, Lihat Bocoran Gaji Berdasarkan Golongan

Pemerintah Siap Rekrutmen CPNS 2019, Lihat Bocoran Gaji Berdasarkan Golongan

3
SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

2
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

2
SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

Bukan HOAX, Pemerintah Segera Rekrutmen CPNS 2019 Setelah Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

1
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

TERUNGKAP, Perusahaan Caplok Hampir Separuh Lahan Gambut, Kenapa Pemerintah Tak Bisa Usik

1
KPK Kasih Aba-Aba, Sidak Disdik, Kasih Raport Merah Pada ULP, Fachrori Jangan Jual Beli Jabatan

KPK Kasih Aba-Aba, Sidak Disdik, Kasih Raport Merah Pada ULP, Fachrori Jangan Jual Beli Jabatan

1
Di Balik Gerasa-gerusu Surat Edaran Fachrori Umar,  Ombdusman Turut Beri Peringatan

Di Balik Gerasa-gerusu Surat Edaran Fachrori Umar, Ombdusman Turut Beri Peringatan

1
MENGEJAR KABUT SAMPAI TITIK API

MENGEJAR KABUT SAMPAI TITIK API

1
Galeri Foto- Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Mahasiswa Jadi Korban, Kaca Kantor DPRD Provinsi Jambi Pecah

Galeri Foto- Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Mahasiswa Jadi Korban, Kaca Kantor DPRD Provinsi Jambi Pecah

1
Pilkada Serentak, Ber-Pesta-kah Kita?

Menghilangkan “Guguk-isme” Di Pilkada 2020

1
Sekian Kalinya Ihsan Yunus Salurkan Bantuan Puluhan Ekor Sapi ke Masyarakat

Sekian Kalinya Ihsan Yunus Salurkan Bantuan Puluhan Ekor Sapi ke Masyarakat

07/12/2023
Luar Biasa Satu-satunya Kepala Daerah di Jambi Romi Hariyanto Sabet Penghargaan dari Wapres Maruf Amin

Perjuangan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Raih Inpres APBN 88,3 Milyar Rupiah Untuk Bangun Infrastruktur Jalan

06/12/2023
Caluk dan Kecut  (Analogi caleg tidak bekualitas dan Tidak Punya Modal)    

Caluk dan Kecut (Analogi caleg tidak bekualitas dan Tidak Punya Modal)    

06/12/2023
Gadis Asal Tebo Provinsi Jambi Nasywa Adivia Wardana Berani Bicara di Pertemuan Internasional PBB di Dubai

Gadis Asal Tebo Provinsi Jambi Nasywa Adivia Wardana Berani Bicara di Pertemuan Internasional PBB di Dubai

06/12/2023
Menuju Pilgub Jambi 2024, Mashuri, Adi Rozal dan Romi Hariyanto Semakin Kompak

Menuju Pilgub Jambi 2024, Mashuri, Adi Rozal dan Romi Hariyanto Semakin Kompak

03/12/2023
Semarak Perayaan Ultah BMKJ, Dihadiri Banyak Tokoh Jambi Perantauan

Semarak Perayaan Ultah BMKJ, Dihadiri Banyak Tokoh Jambi Perantauan

02/12/2023
Breaking News, DPR-RI, KPU dan Kemendagri sepakat Pilkada Serentak Dilaksanakan Desember 2020

KPU : Tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019

01/12/2023
Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Cecar Gubernur Al Haris Dua Jam

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Cecar Gubernur Al Haris Dua Jam

29/11/2023
Dari Bioflok Hingga Fiber Ikan, Sederet Bantuan Ihsan Yunus ke Nelayan

Dari Bioflok Hingga Fiber Ikan, Sederet Bantuan Ihsan Yunus ke Nelayan

29/11/2023
PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas

PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas

29/11/2023
December 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Nov    

TERATAS

  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

 

 

 

IKLAN

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.