SWARANESIA.COM- Aplikasi bodong dengan iming-iming menghasilkan uang hanya dengan menonton video atau cuma like semakin gencar. Meski saat ini Kominfo sudah memblokir TikTok cash namun masih ada aplikasi serupa.
Paling tidak ada dua aplikasi bodong yang serupa dengan TikTok cash yakni, Goins dan Vtube.
Berikut penjelasan tiga aplikasi bodong tersebut.
Apa itu TikTok Cash
TikTok Cash ini dimainkan dengan cara menyuruh pengguna untuk mengakses website TikTok cash lalu mengunduh aplikasi di sana. Setelah itu pengguna harus mengirim sejumlah uang untuk membeli paket dan pengguna akan diberikan sebuah tugas yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.
Setelah itu pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar untuk diunggah ke aplikasi.
Apa itu Goins
Goins merupakan platform media sosial yang berisi ajakan bertindak online, kita bisa bergabung dengan goins dan mendapatkan pundi-pundi rupiah dengan cara mengerjakan misi yang ada pada aplikasi ini.
Vtub
Adapun misi yang ada ialah yang berhubungan dengan Instagram, jadi nantinya kalian bisa like komen, follow dan sebagainya pada pengguna instagram yang sudah menjalin kerjasama dengan goins. Jika melihat keselurah aplikasi ini mirip dengan jasa penambah follower instagram, namun yang membedakan ialah pada aplikasi ini setiap orang bisa ikut berpartisipasi dengan cara menjadi anggota atau member aplikasi goins dan akhirnya bisa mendapatkan penghasilan
Apa itu Vtube
Cara kerja Vtube memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasinya. Jadi orang yang menonton akan mendapatkan poin.
Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.
Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang. Itulah sekilas tentang apa itu Vtube dan bagaimana cara kerjanya.
TikTok cash resmi ditutup.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir platform TikTok Cash karena tak adanya izin dan diduga TikTok Cash adalah skema money game, tak ada jasa atau barang yang dijual.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs TikTok Cash.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Discussion about this post