SWARANESIA.COM,JAKARTA- Ada 22 narapidana koruptor yang akan dibebaskan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun.
Rilis ICW itu sebagai respons terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Nama-nama seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik pun masuk dalam daftar koruptor yang berpotensi bebas jika usulan Yasonna itu dikabulkan.
Usulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).