BERITAKABAR LINGKUNGAN

Satu Lagi Perusahaan, PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Satu Lagi Perusahaan, PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article

SWARANESIA.COM- Satu lagi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yaitu PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP). Peningkatan status perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu tersebut menjadi tersangka dilakukan, Kamis (26/9) kemarin.

 

“Hari ini setelah dilakukan gelar perkara dan kita naikkan status PT DSSP di Tanjabtim ke penyidikan. Sebelumnya kita juga sudah meningkat stataus penyidikan untuk PT Mega Anugrah Sawit (MAS),”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, Kamis (26/9).

 

Menurut Thein Tabero, dalam penyidikan nanti akan ditetapkan siapa yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut sebagai tersangkanya. “Kita lihat nanti apakah direkturnya atau siapa nantinya,”ujarnya.

 

Menurut jadwal, hari ini, Jumat (27/9) tim Ditreskrimsus POlda Jambi akan turun ke lokasi PT DSSP di Tanjung Jabung Timur. “Kita akan lakukan pengecekan lebih lanjut,”ucapnya.

 

Tabero menjelaskan, PT DSSP ditetapkan tersangka karena tidak memiliki sarana prasarana (sarpras) untuk penanggulangan kebakaran. “Sama dengan PT MAS, lahannya terbengkalai dan tidak ada peralatan apapun,”katanya.

 

Sementara itu, pekan depan tim ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT MAS. Dalam hal ini bias direkturnya atau yang lain. Termasuk dinas terkait yang memberikan izin dan pihak terkait lainnya. “Dinas Perkebunan Provinsi sudah dipanggil terkait dengan perusahaan tersebut. Mereka diperiksa terkait dengan perizinan, pengawasan dan auditnya,”jelasnya.

 

Selain itu ada lima perusahaan lain yang naik ke tahap lidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.”Kita sudah pasang garis polisi di perusahaan lima ini,”ujarnya. Sementara itu ada tiga perusahaan yang masih tahap pull data yang ditangani oleh Polres Tebo. “Ada tiga lagi di tangani polres semua,”pungkasnya.

 

Terpisah, Sekda Provinsi Jambi M Dianto mengatakan saat ini pihaknya dan Polda Jambi tengah melakukan tahap penyidikan dua perusahaan dan lima Lidik. “PT ABT, PT RKK, PT Limbah Kayu Utama, PT Reki, PT Bara Ekaprima ini masih Lidik,”katanya di depan massa mahasiswa.

 

Perusahaan tersebut ditangani Polda Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim gabungan tersebut saat ini masih terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk lima perusahaan. “Masih terus dilakukan pengumpulan alat bukti dan lainnya,”ungkapnya

 

Dianto menyebutkan Gubernur Jambi saat ini telah menyurati KLHK untuk meninjau perizinan perusahaan yang lahannya terbakar. Bahkan nantinya bisa di cabut izinnya jika terbukti melanggar aturan. “Sudah melayangkan surat ke kementrian,”ucapnya.

 

Selain itu, Gubenur juga meminta kementerian mengevaluasi perusahaan yang berada di lahan gambut. Karena lahan tersebut terus terbakar setiap tahunnya. “Kita minta evakuasi perusahan, salah satu poin ke kementrian nya,”jelasnya.

 

Selain perusahaan, saat ini terdapat 41 tersangka perorangan yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya. “Tersangka perorangan sudah ada dan sudah ditangani Polda Jambi,”pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa tidak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, jika ada oknum dari pemerintah atau anggota dewan juga akan ditindak tegas. “Saya yakinkan tidak ada SP3,” kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

 

Idham menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi. “Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan,” katanya.

 

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla. “Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi. “Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi,” kata Dedi, Selasa (24/9).

 

Dedi pun merinci, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka.

 

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka (Kamis mkemarin bertambah jadi dua). “Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka,” katanya.

 

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare. “Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare,” kata Dedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.