SWARANESIA.COM,JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 akhirnya mengumumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal diumumkan berdasarkan surat Pengumuman Nomor 810/759/BKPSDMD/2020
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT-BKN) sebagai berikut :
1. JADWAL
Jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetesi Bidang Pemerintah Kota Jambi dengan titik lokasi HOTEL BW LUXURY KOTA JAMBI dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 September 2020 Pukul 06.30 s.d 13.00 WIB dan yang memilih titik lokasi lain tertera dengan rincian sebagaimana lampiran pengumuman ini
SESI WAKTU DURASI KETERANGAN
I 06.30 – 08.00 90 Menit 1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
2 Penitipan Barang
3 Body Checking
4 Peserta Masuk Ruang Tunggu
Steril
08.00 – 08.30 30 Menit Perpindahan Peserta dari Ruang Steril ke Ruang Ujian
08.30 – 10.00 90 Menit Ujian SKB
Penyemprotan Desinfektan
II 09.30 – 11.00 90 Menit 1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
2 Penitipan Barang
3 Body Checking
4 Peserta Masuk Ruang Tunggu
Steril
11.00 – 11.30 30 Menit Perpindahan Peserta dari Ruang Steril ke Ruang Ujian
11.30 – 13.00 90 Menit Ujian SKB
Penyemprotan Desinfektan
III 12.30 – 14.00 90 Menit 1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta
2 Penitipan Barang
3 Body Checking
4 Peserta Masuk Ruang Tunggu
Steril
14.00 – 14.30 30 Menit Perpindahan Peserta dari Ruang Steril ke Ruang Ujian
14.30 – 16.00 90 Menit Ujian SKB
2. KARTU PESERTA
Kartu Peserta Ujian Seleksi DICETAK SENDIRI oleh peserta dan DICETAK WARNA melalui website https://sscn.bkn.go.id dengan Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sama pada saat pendaftaran;
3. TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) HOTEL BW LUXURY KOTA JAMBI
Jl. Soekarno-Hatta, Pasir Putih, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi 36139 (bagi peserta yang memilih titik lokasi lain, tempat tertera pada lampiran)
4. PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI
a. Kebijakan Umum Bagi Peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
2) Tidak diperkenankan mampir ketempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
6) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
7) Nilai hasil seleksi CAT secara live scoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
b. Kewajiban Bagi Peserta :
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan tes untuk melakukan registrasi;
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan menggunakan pelindung wajah (face shield);
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal) dan menggunakan sepatu hitam. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
6) Duduk pada tempat yang ditentukan;
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
c. Larangan Bagi Peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun kedalam ruangan tes;
2) Membawa makanan dan minuman kedalam ruangan tes;
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
6) Merokok dalam ruangan;
7) Menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT;
8).Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi Bagi Peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
2) Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;
3) Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes;
4) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
7. LAIN-LAIN
1) Peserta tenaga guru yang memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan lulus SKD serta masuk dalam peringkat 3 (tiga) kali formasi tetap diwajibkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;
2) Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;
3) Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
4) Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
5) Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2019 tidak dipungut biaya apapun;
6) Untuk Menghindari kemacetan peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pada saat ujian dan apabila menggunakan transportasi umum untuk tidak berhenti di depan pintu masuk lokasi tes;
7) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini sehingga berakibat pada kerugian peserta, sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta;
8) Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak‐pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggungjawab panitia;
9) Peserta agar tidak membawa tas jinjing, daypack, ransel dan sejenisnya secara berlebihan, panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan milik peserta.
10) Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
11) Apabila ada perubahan jadwal akan diumumkan kembali di website resmi BKPSDMD Kota Jambi www.bkd.jambikota.go.id
12) Peserta tes untuk dapat selalu mengecek/memantau di website BKPSDMD Kota Jambi www.bkd.jambikota.go.id sampai H-1 pelaksanaan ujian untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal.
13) Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikan pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan
terima kasih.