• Latest

RESMI !!!! Hari Ini Beli Mobil Pajak 0 Persen Dimulai, Berikut Panduan Lengkapnya

01/03/2021

Lebih Produktif di Bulan Ramadhan? Books4Care Ajak Masyarakat Ikuti Tantangan Menulis!

14/04/2021

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Apresiasi Lauching SIM Nasional Presisi (Sinar)

13/04/2021

ASN Pemprov Jambi Boleh Cuti, Dengan Syarat Sebagai Berikut

12/04/2021
Masjid di Prancis Dirusak dengan Coretan Hina Nabi Muhammad. Foto: loonwatch

Jelang Ramadan, Mesjid di Perancis Dirusak dengan Coretan Menghina Nabi Muhammad

12/04/2021

“SANG HIYANG SRI JAYANAGA” DALAM SIMULASI WISATA BUDAYA DAN TRADISI SEBERANG KOTA JAMBI

11/04/2021
Friday, April 16, 2021
News and Entertainment
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

RESMI !!!! Hari Ini Beli Mobil Pajak 0 Persen Dimulai, Berikut Panduan Lengkapnya

Beli Mobil Pajak 0 Persen

by ADMIN
01/03/2021
in NASIONAL
ShareTweetSendScan

SWARANESIA.COM– Ada rencana ingin beli mobil baru, bulan ini adalah waktu yang tepat untuk membeli mobil. Soalnya pada 1 Maret ini, Pemerintah memberlakukan pajak mobil 0 persen.

Kebijakan diskon mobil 0 persen ini akan tertuang dalam aturan Pajak Penjualan atas Barang mewas (PPnBM).
Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.

RelatedArticle

No Content Available

Manteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bsia menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar. Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling. Baca juga: 3 Faktor Pelumas Mineral Kuasai Pasar Indonesia Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.

Syarat dan ketentuan

Tidak secara keseluruhan dan terus menerus, melainkan pemerintah menetapkan beberapa tahapan PPnBM diskon pada pajak mobil baru. Rencananya tahapan ini akan berlangsung per tiga bulang dengan masing-masing diskon yang berbeda. Rinciannya sebagai berikut:

Tahap pertama: 0 persen dari tarif, berlangsung mulai Maret – Mei 2021
Tahap kedua: 50 persen dari tarif, berlangsung mulai Juni – Agustus 2021
Tahap ketiga: 25 persen dari tarif, berlangsung mulai September – November 2021
Baca Juga: Baru Pertama Beli Mobil, Ini Tipsnya

Kriteria Mobil yang Termasuk PPnBM 0 Persen
Masyarakat tidak bisa sembarang pilih mobil ketika ingin memanfaatkan relaksasi pajak mobil 0 persen, sebab pemerintah sudah mengatur ketentuan merek dan tipe mobil apa saja yang termasuk dalam PPnBM 0 persen. Ini kriterianya:

Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2
Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc
JTRUST Sertifikat Rumah
Berikut tipe pilihan mobil yang termasuk PPnBM 0 persen, di ataranya:

1. Multi Purpose Vehicle (MPV)

Kendaraan Multi atau Multi Purpose Vehicle (MPV) adalah klasifikasi mobil “multi-fungsi” yang dapat digunakan sebagai pengangkut penumpang sekaligus kendaraan pembawa barang. Kendaraan bertipe ini cenderung memiliki klasifikasi “mini-bus” (bus kecil) dilihat dari bentuknya.

Produksi kendaraan yang bertipe MPV ini biasanya terdapat dua varian yaitu untuk membawa penumpang (dengan kursi penumpang belakang) dan untuk membawa kargo (tanpa jendela dan kursi penumpang belakang) yang hanya dikhususkan untuk membawa barang.

Berikut mobil yang termasuk tipe MPV, antara lain:

Toyota Avanza
Daihatsu Xenia
Honda Mobilio
Mitsubishi Xpander
Wuling Confero
Nissan Livina
Suzuki Ertiga

2. Low Sport Utility Vehicle (LSUV)

Kendaraan Utilitas Sport atau SUV adalah klasifikasi mobil penumpang namun dibangun di atas kerangka truk ringan. Di Indonesia, mobil yang berjenis ini sering disebut Jip.

Biasanya mobil yang digolongkan sebagai SUV dilengkapi dengan penggerak 4 roda (4×4) agar bisa digunakan untuk melibas medan berat (off-road). Meskipun begitu, banyak mobil SUV di Indonesia yang tidak dilengkapi dengan penggerak 4 roda (4×4). Ciri khas mobil SUV biasanya dipasang ban serep dibelakangnya dan biasanya memiliki jarak yang tinggi dari tanah.

Berikut mobil yang termasuk tipe LSUV, antara lain:

Toyota Rush
Daihatsu Terios
Mitusbishi Xpander Corss
Honda BR-V
Suzuki XL-7
DFSK Glory 560
3. Low Cost Green Car (LCGC)

Mobil Murah Ramah Lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC), atau nama resminya Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), adalah sebuah varian mobil yang muncul setelah adanya regulasi otomotif baru di Indonesia yang mengecualikan mobil murah dan hemat bahan bakar dari PPnBM, sehingga harga jualnya dapat ditekan serendah mungkin, asalkan mobil ini dirakit di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Promo Kartu Kredit Citibank
Mobil yang termasuk tipe LCGC, antara lain:

Daihatsu Ayla
Toyota Agya
Honda Brio Satya
Toyota Calya
Daihatsu Sigra
4. Sedan

Sedan adalah sebuah jenis mobil penumpang dengan 3 macam konfigurasi dengan Pilar A, B, dan C. Bagian untuk penumpang terdiri dari 2 baris tempat duduk dengan kapasitas sampai dengan 5 orang. Sementara untuk barang biasanya diletakkan di belakang.

Syarat Bank untuk Memberlakukan Kredit Kendaraan DP 0 Persen

Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan mobil atau motor dengan kredit bisa menikmati DP 0 persen asalkan memilih bank yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI. Dikutip dari oto.detik.com berikut syarat bank yang bisa memberlakukan relaksasi kredit kendaraan DP 0 persen, antara lain:

rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.
Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:

untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;
untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.

Beli Mobil Sesuai Kebutuhan

Bagi masyarakat yang sudah merencanakan membeli mobil sejak lama, bisa memanfaatkan relaksasi pajak dan kredit DP 0 persen ini yang akan segera dimulai pada Maret 2021. Namun, meski pemerintah memberikan 0 persen, bukan berarti Anda bisa dengan bebas memilih mobil. Tetaplah membeli mobil dengan tipe dan harga yang sesuai kebutuhan. Dengan begitu, kondisi keuangan akan tetap aman.

Tags: DP 0 persenMobil Pajak 0 PersenPPnBM 0 Persen
Previous Post

Sepak Terjang Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Terbiasa dengan Ancaman Pernah Mau Ditembak

Next Post

Abu Janda Alias Permadi Arya Menghilang ?, Satu Bulan Tidak Ada Aktivitas di Sosial Media

Related Posts

Lebih Produktif di Bulan Ramadhan? Books4Care Ajak Masyarakat Ikuti Tantangan Menulis!

by ADMIN
14/04/2021
0

SWARANESIA.COM- Banyak cara mengisi bulan Ramadan. Selain bekerja dan beribadah sebagaimana yang dianjurkan agarama, kita juga bisa mengisi hari-hari di...

Hal-hal Penting yang perlu Diperhatikan Saat Vaksinasi Covid 19 di Bulan Ramadan

by ADMIN
10/04/2021
0

SWARANESIA.COM- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid 19 nomor 13 tahun 2021. Disebutkan dalam fatwa tersebut bahwa...

Alasan KPK Hentikan Kasus Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait BLBI Rugikan Negara 4,58 Triliun

by ADMIN
02/04/2021
0

SWARANESIA.COM- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim yang terjerat kasus...

Tayang Se- Indonesia Saksikan Lewat Layar Tancap, Berikut Jadwal Film Kinipan

by ADMIN
01/04/2021
0

Film Kinipan bakal digelar di seluruh Indonesia. Menariknya film besutan Dandy Laksono itu akan disiarkan melalui layar tancap. Film Kinipan...

Forum Film Jambi Adakan Kegiatan Menyambut HARI FILM NASIONAL

by ADMIN
31/03/2021
0

SWARANESIA.COM- Dalam rangka Hari Film Nasional yang ke 71, dan peringatan 100 tahun Usmar Ismail, Forum Film Jambi bekerja sama...

Next Post

Abu Janda Alias Permadi Arya Menghilang ?, Satu Bulan Tidak Ada Aktivitas di Sosial Media

Kabar Duka Mantan Pejabat Sementara Walikota Sungaipenuh Hasvia Hasyimi Meninggal Dunia

DPC Demokrat Sungai Penuh Dukung Langkah DPP Pecat Penghianat Partai

Kapolda Jambi Sopiri Ketua DPRD dan Kepala BPBD Pantau Kesiapan Cegah Karhutla

Discussion about this post

BERITA POPULER

  • Link Video Syur Mirip Jessica Iskandar Viral, Ini 3 Sensasi Jedar Tarik Perhatian Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEK FAKTA, Benarkah Imam Masjidil Haram Menangis Saat Sholat Jumat, Karena Sepi Akibat Virus Corona?

    392 shares
    Share 392 Tweet 0
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia