SWARANESIA.COM,JAMBI- Sebanyak 12 Orang saksi menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah dalam sidang di pengadilan Tipikor PN Jambi Selasa (17/12/2019). Adapun 12 saksi ditanyai secara bergantian terkait informasinya soal uang ketok palu.
Saat ditanyai Hakim, Hillalatil Badri membantah menerima uang ketuk palu. Hal ini disampaikan usai Hakim Ketua, Yandri Roni cerca dua saksi ini dengan pertanyaan terima uang berapa. “Demi Allah, Demi Rasulullah kami tidak terima Ketua,” ucap Hillalatil Badri, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, pada saat itu pihaknya sudah tidak lagi sebagai anggota dewan. Malahan pada Desember itu sudah dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Benar ketua, kami tidak terima,” ucapnya.
Sementara Rahima juga menyatakan hal serupa. Dirinya menampik menerima uang ketok palu tersebut yang diantar langsung. “Tidak ada yang mulia,” sebutnya