SWARANESIA.COM- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Cek Endra-Ratu Munawaroh melalui sidang sengketa Pilgub Jambi.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi membuat 9 keputusan terkait sengketa Pilgub Jambi.
Berikut poin keputusan Mahkamah Konstitusi.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor:127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun
2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:
1) Kabupaten Muaro Jambi
2) Kabupaten Kerinci
3) Kabupaten Batanghari
4) Kota Sungai Penuh
5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang
pada TPS-TPS
Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundangundangan.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Discussion about this post